Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Tuesday, June 16, 2009

HKI TERPANGGIL MENGHADIRKAN TAHUN RAHMAT


HKI TERPANGGIL MENGHADIRKAN TAHUN RAHMATTUHAN UNTUK KESEJAHTERAAN MANUSIA (LUKAS 4:18-19)

Tulisan ini disampaikan pada Rapat Konven Pendeta HKI 2009 sebagai Ceramah Tema.
Oleh: Pdt. Firman Sibarani,M.Th

Pendahuluan

Adalah fakta bahwa mayoritas warga HKI hidup dalam kemiskinan materi. Banyak warga yang sakit tidak mendapat pengobatan yang layak karena tidak mempunyai uang yang cukup. Banyak warga yang terpenjara tidak mendapat pembebasan. Banyak warga yang tertindas tidak mendapat pembelaan dan keadilan. Mereka membutuhkan rahmat yang membebaskan. Mereka memerlukan diakonia gereja.

Pada hal pemikiran mengenai diakonia merupakan bagian yang diabaikan oleh HKI selama ini, sekalipun ada kekecualian. Syukur di tahun-tahun belakangan ini khususnya tahun 2009 HKI memberi perhatian pada diakonia dengan mencanangkan tahun ini sebagai "Tahun Diakonia ".
Tetapi apakah sesungguhnya tahun diakonia itu? Bagaimana tahun diakonia itu dapat dilaksanakan dengan benar,baik dan tepat? Untuk apa tahun diakonia itu dilaksanakan? Ketiga pertanyaan ini menjadi pembahasan dalam ceramah ini dengan berdasar pada pencanangan "Tahun Rahmat Tuhan " oleh Yesus dalam Lukas 4:18­19.

Berpangkal Pada Diakonia Yesus.

Sebagaimana HKI bukan dari dunia melainkan dari Yesus (bd.Yohannes 15:19;TD HKI, BabII Ps.5) maka diakonia HKI tidak berpangkal pada diakonia dunia melainkan pada diakonia Yesus. Alkitab menggambarkan dengan jelas tentang diakonia Yesus. Di Yesaya 61:1-2 telah dinubuatkan seorang figur eskatologis yang akan melaksanakan Tahun Rahmat Tuhan. Figur itu disebut "yang diurapi Roh Tuhan Allah ". Figur itu bukan semata pahlawan keselamatan melainkan pembawa keselamatan. Figur itu adalah Yesus. Hal ini jelas diberitahukan ketika la membaca nats tersebut pada suatu hari Sabat di rumah ibadat di Nazaret (Lukas 4:16-19). Waktu Tahun Rahmat Tuhan telah digenapi dengan pemberitaan Yesus "pada hari ini genaplah nas ini sewaktu kamu mendengarnya " (Lukas 4:210) Diakonia Yesus memiliki arti temporal dan kekal. Pemberitaan Tahun Rahmat Tuhan oleh Yesus di Nazaret adalah gambaran bentuk di kemudian dari diakonia gereja sekaligus merupakan basis historisnya Pertanyaan sekarang adalah mengapa HKI menghadirkan Tahun Rahmat Tuhan melalui tahun diakonia ? Jawabannya ialah "Yesus menghendaki " . Karena Yesus menghendaki maka Yesus memanggil HKI menghadirkannya (bd.Yoh.9:4; Mat. 25:40,45; 28:19-20).

Gerakan Diakonia HKI untuk menghadirkan Tahun Rahmat Tuhan harus berpusat pada Yesus, Yesus adalah inspirasi diakonia itu. Artinya menghayati, mengalami, merasakan bahwa Yesus hidup dalam diri HKI dan mengalir dari HKI dalam bentuk Diakonia (bd.Yoh.7:38).

Bertahun Diakonia Untuk Menghadirkan Tahun Rahmat Tuhan

Bertahun diakonia bagi HKI adalah untuk menghadirkan Tahun Rahmat Tuhan bagi Manusia. Artinya tahun diakonia HKI adalah pelaksanaan dari tahun rahmat Tuhan . Untuk itu kita akan melihat lebih dahulu apa dan bagaimana tahun rahmat Tuhan itu .

Sebagaimana tahun Yobel, tahun rahmat Tuhan punya konteks asal shalom Alkitab, yang berarti kesejahteraan jasmani, kesejahteraan ekonomis, dan kesejahteraan social.

Tahun Yobel dalam tradisi alkitabiah Yahudi berarti tahun kelimapuluh setelah berakhir siklus tujuh kali tujuh tahun (49 tahun ). Ditandai dengan bunyi Yovel, yaitu terompet yang terbuat dari tanduk domba jantan. Pada tahun yobel itu tanah harus dikembalikan kepada ahli waris semula, budak-budak harus dibebaskan dan hutang­hutang harus dihapuskan (Im.25).Tetapi tahun yobel telah menjadi program utopis dan tak pernah dilaksanakan.

Tradisi Yobel dicerminkan dalam Yesaya.61:1-2. Disini disebutkan bahwa tahun yobel adalah tahun rahmat Tuhan dan Yobel digunakan sebagai lambang keselamatan.

Yesus amat paham dengan tradisi Yobel, yaitu ketika Ia menafsirkan tradisi itu kembali sebagai perwujudan konkrit kerajaan Allah yang sedang datang. Dengan mengutip Yesaya 61:1-2,Yesus dalam khotbahNya di Nazaret memaklumkan kebebasan bagi orang-orang yang di pandang sebagai orang-orang yang tersisih dan tak dapat diterima,dan dengan demikian menyatakan pemenuhan tahun rahmat Tuhan (Luk. 4:18-19). Didalam nas ini Yesus menuntut implementasi dari tahun Yobel sebagai wujud dari tahun rahmat Tuhan. Yesus memberitakan pembebasan secara fisik atau materi sekalipun hal itu juga menghunjuk pembebasan secara rohani. Tahun rahmat Tuhan bagi orang-orang miskin ialah pembebasan dari kemiskinan ekonomi. Bagi orang-orang tawanan adalah pembebasan dari perampokan, penjarahan, penjara (bd. Yes.42:22; 49:9; 51:14).Bagi orang-orang buta adalah memberi penglihatan. Ini juga menghunjuk pada penyembuhan berbagai penyakit (bd. Luk. 7:21,22; 14:13; 18:35). Bagi orang-orang yang tertindas adalah pembelaan dan pemberian keadilan.

Pencanangan tahun diakonia adalah jawaban, upaya dan cara HKI melaksanakan panggilan menghadirkan tahun rahmat Tuhan ditengah kehidupan manusia di zaman ini. Artinya HKI mengusahakan pembebasan manusia dari kemiskinan ekonomi, dari penyakit, dari penjara dan dari penindasan. Pembebasan itu sendiri dapat dilakukan baik dengan tindakan preventif maupun tindakan kuratif yang sungguh-sungguh dan tepat.

Dimulai Dengan Roh Tuhan

Roh Tuhan bukan hanya ada dan hanya perlu dalam tugas koinonia dan marturia gereja, tetapi juga dalam tugas diakonia. Yesus memulai tahun rahmat Tuhan dengan mengatakan "Roh Tuhan ada pada-Ku " (Luk 4:18) . Yesus menunjuk ke pembaptisanNya,dimana turunlah Roh Kudus dalam rupa burung Merpati ke atasNya (Luk 3:21-22). Yesus memulai pelayanan dengan pengurapan Roh Tuhan . Pengurapan itu adalah pelantikanNya sebagai Raja dan Hamba sekaligus pengutusan mendatangkan tahun rahmat Tuhan. Dengan pengurapan itu ada pemenuhan Wibawa, kemampuan , kuasa untuk menghadirkan tahun rahmat tersebut (bd. Yoh. 14:25-26).

Roh Tuhan perlu untuk membuka hati dan tangan kita. Roh Tuhan yang membangun jembatan yang menghubungkan kita dengan Kristus dan sesama. Pada Waktu Roh Tuhan (Roh Kudus) diturunkan, terciptalah ruang untuk Tuhan Yesus. Tigaribu orang percaya kepada Yesus sebagai Tuhan dan Juruslamat (Kis:2:41). Kemudian gerakan diakonia sebagai karya Roh Kudus sangat nyata dalam jemaat mula-mula dimana selalu ada yang membagi-bagikan hartanya kepada orang lain serta memecahkan roti di rumah masing-masing secara bergilir (Kis. 2:44-46).Dimana Roh Kudus membuka hati dan tangan, kita tidak akan memberi dengan rasa enggan dan kikir,tetapi memberi berkelimpahan sebagai benih yang ditaburkan (2 kor.9:8-10). Kelimpahan rahmat Allah menyembur,lehiasa dari diakonia. Orang yang telah dijamah kuasa Roh Kudus dan menyerahkan diri kepada jamahan itu, ia akan membagikan "jamahan" itu kepada orang lain.

Gereja HKI melaksanakan tahun diakonia bukan ikutikutan atau semata demi melaksanakan program bersama gereja-gereja tingkat nasional, regional maupun internasional.Gereja HKI melaksanakan diakonia adalah karena jamahan Roh Tuhan guna melaksanakan panggilan HKI maupun panggilan bersama tersebut. Tahun diakonia HKI dimulai dengan jamahan kuasa Roh Kudus yaitu HKI memiliki "Roh diakonia Yesus".

Bila Roh Tuhan ada dalam HKI (tentu juga pelaksana diakonia HKI) akan ada antusiasme. Secara etimologis istilah antusiasme mengacu pada "memiliki Allah didalam"(en-theo-mos). Antusiasme dari Roh Tuhan terhadap diakonia adalah kegembiraan hidup yang terwujud dalam keputusan untuk berdiakonia . Pribadi pelaksana diakonia menjadi entheos yaitu seseorang yang didiami Roh Tuhan untuk berdiakonia. Tak akan ada diakonia yang sungguh-sungguh dan benar-benar kreatif tercapai tanpa pengaruh kuat dari antusiasme yang dilahirkan dan dikembangkan oleh Roh Tuhan.

Bercinta Kasih Untuk Kesejahteraan Manusia

Berdiakonia adalah bercinta kasih untuk kesejahteraan manusia (orang lain). Dalam berdiakonia harus ada kesadaran apakah pusat pelayanan adalah diri sendiri. Apakah berkata bersedia melayani orang lain, temyata yang dilayani adalah diri sendiri. Mungkin tanpa disadari, yang menjadi tujuan adalah kehormatan , jabatan nama bailk dan bahkan keuntungan dan kesuksesan diri sendiri.

Berdiakonia adalah bercinta kasih tanpa bersyarat.Paus Yohannes Paulus II almarhum mengatakan: "jangan cinta menjadi bersyarat cinta yang sejati memperhatikan orang lain, bukan untuk memanfaatkannya,tetapi untuk melayaninya". HKI berdiakonia - janganlah karena ada Badan donor dan bukan demi mendapatkan dana dari orang lain melainkan memberi untuk kesejahteraan orang lain.

Berdiakonia adalah jiwa dan raga yang berkorban untuk mendatangkan kesejahteraan bagi orang lain, yang tentu terutama mendatangkan kesejahteraan bagi warga HKI (bd Gal. 6:10). Berkorban adalah syarat mutlak untuk mendatangkan kesejahteraan bagi orang lain. Harus kita camkan apa Sabda Yesus dalam Yohanes12:24-26, yang juga syair sebuah lagu rohani ( KJ No 341): "Jika biji tidak mati, ia tetap tinggal biji. Namun bila ia musnah, berbuah berlimpah-limpah".

Hubungan Diakonia Dengan Misi

Kita harus jelas mengetahui hubungan diakonia dengan misi (pemberitaan Injil Kerajaan Allah) agar kegiatan tahun rahmat Tuhan dilaksanakan dengan benar baik dan tepat serta tujuan penyelamatan manusia seutuhnya (jasmani dan rohani) dapat dicapai.

Misi tidak terlepas dari diakonia Diakonia adalah misi itu sendiri. Misi memperhatikan penderitaan manusia secara menyeluruh bukan hanya penderitaan rohaninya, yaitu penderitaan karena keadaan terasing dari Allah, tetapi juga penderitaan sosial dan fisiknya. Misi adalah karya yang menyelamatkan manusia. Kata "menyelamattkan" (soteria) dalam Alkitab memiliki pengertian ganda yaitu membebaskan dari dosa dan kesalahan, dan penyembuhan fisik.

Ada salah pengertian antara hubungan diakonia dengan misi. Salah pengertian yang pertama , adanya sikap malu-malu terhadap panggilan misi dalam arti spesifik. Maksudnya sikap malu-malu atau enggan, segan melaksanakan misi dengan cara ber diakonia. Terutama dewasa ini, sikap malu-malu itu berhubungan dengan kegiatan dialog kerukunan antar agama-agama dan faktor bahwa orang kristen merupakan minoritas dalam kehidupan masyarakat yang pluralistis. Salah pengertian yang kedua, kegiatan diakonia menggeser kegiatan pemberitaan Firman Tuhan . Diakonia disebut "pantomim keselamatan ". Diakonia itu sendiri dianggap sebagai pemberitaan Firman Tuhan Dengan kata lain, kegiatan diakonia berlangsung tanpa pemberitaan Firman Tuhan. Salah pengertian yang ketiga, ada pemikiran bahwa diakonia adalah "jaring"atau "umpan" pada kail misi agar orang menjadi Kristen. Dengan demikian diakonia ditelan oleh perberitaan Firman Tuhan .

Diakonia dan pemberitaan Firman Tuhan adalah bagaikan dua sisi sebuah pedang, satu kesatuan yang tidak terpisahkan Keduanya "berjalan sama" dan "sama-sama berjalan" dalam menghadirkan tahun Rahmat Tuhan. Dimana ada pemberitaan Firman Tuhan disitu ada diakonia, sebaiknya dimana ada diakonia disitu ada pemberitaan Firman Tuhan.

Bila diakonia cukup dengan proyek-proyek kegiatan perbaikan struktur bantuan untuk pengembangan manusia secara fisik dan hidup kemasyarakatan, di sana gereja melepaskan inti dari pemberitaan keselamatan kristen. Bila diakonia menggeser pemberitaan Firman Tuhan bahkan mendiamkan nya terhadap agama kepercayaan lain demi kerukunan dan uang disana gereja menjual secara barter inti keselamatan kristen dengan kerukunan dan uang.

Keselamatan lebih dari sekedar memanusiakan. Keselamatan adalah perdamaian prinsipil dengan Allah karena percaya kepada Yesus Kristus. Itulah sebabnya Diakonia sebagai pernyataan kasih Kristus selalu kembali pada kesaksian tentang Firman dan kasihNya yang menyelamatkan.

Kesaksian tanpa perbuatan adalah kosong, diakonia tanpa kesaksian adalah bisu. Apa yang sejatinya adalah: Bersaksi dengan berdiakonia, berdiakonia untuk bersaksi.

KESIMPULAN
  1. Karena tergerak hatinya oleh belaskasihan melihat manusia terutama warganya yang hidup dalam kemiskinan materi dan dalam berbagai penderitaan lainnya maka HKI terpanggil untuk mengikuti Yesus menghadirkan "Tahun Rahmat Tuhan" bagi mereka agar bebas dari kemiskinan, sembuh dari penyakit, bebas dari tahanan dan ketertindasan menuju kesejahteraan hidup. Oleh karena itulah HKI mencanangkan tahun 2009 menjadi "Tahun Diakonia".
  2. Karena diakonia HKI bukanlah diakonia dunia melainkan diakonia Allah , maka ia harus berpangkal pada Yesus. Diakonia HKI adalah lanjutan dan pengembangan dari diakoniaYesus
  3. Kegiatan diakonia yang berurusan dengan kemanusiaan, yang materi, yang fisik dapat terlaksana dengan baik hanya bila dimulai dengan Roh Tuhan . Didalam HKI dan pekerja diakonianya harus ada Roh Tuhan yang mewujud dalam "Roh Diakonia".
  4. Kegiatan diakonia tidak boleh terlepas dari pemberitaan Firman Tuhan. Diakonia berdampingan dengan pemberitaan Firman Tuhan demi kesejahteraan manusia seutuhnya (jasmani dan Rohani).

KEPUSTAKAAN
1. Banawiratma,S J., Kemiskinan dan pembebasan, Kanisius , Yogyakarta. 1987
2. _______ Aspek-aspek Teologi Sosial,Kanisius Yogyakarta ,1988
3. Conzelmann , H., Theology OfST.Luke, Fortress Press, Philadelphia,1982
4. Ferdinandus.U A.,(penyunting), Paus Yohanes Paulus II Memory and Identity, Buana Ilmu Populer, Jakarta, 2005.
5. Jhon Stott, Isu-Isu global, YKBK /OMF, Jakarta -1994
6. Karel Ph.Erari, Supaya Engkau Membuka Belenggu Kemiskinan , BPK -GM, Jakarta, 1999.
7. Leonardo Boff, Jeritan Bumi, Jeritan penderitaan, BMP, Medan, 2008.
8. Marthinus TH. M., Teologi Kemerdekaan, BPK-GM, Jakarta, 2004
9. Martin Soerhartono, SJ., Yubileum 2000 atau Armagedon 2000, Kanisius, Yogyakarta, 2000.
10. Nadeak Wilson, Dari Nazaret ke Golgota , Gloria Graffa, Yogyakarta, 2007
11. Nolland J ., World Biblical Commentary, Vol.35 A, Luke 1-9:20, TNP, Nashville, 1989.
12. Noordegraaf A., Orientasi Diakonia Gereja, BPK-GM, Jakarta, 2004.
13. Plummer A., The gospel According To ST. Luke , ICC , Edinburg ,1969.

Sikap HKI terhadap sakramen Krisma (Sakramen Penguatan) Katolik

oleh: Pdt.Marhasil Hutasoit,MTh
( Pendeta HKI Resort Siantar II, Majelis Pusat)
Tulisan ini disampaikan pada Rapat Konven Pendeta HKI 2009 untuk di diskusikan.
1. Pengantar

Dalam upaya "pemulihan dan pengembangan semangat keesaan" (Unitas redintegratio) dibutuhkan pemahaman menyangkut hal-hal yang dapat dilakukan bersama, diantara dua penganut agama Kristen Protestan dan Katolik. Ini adalah bagian mereaktualisasi peran agar kedua agama yang sama-sama percaya kepada Tuhan Yesus sebagai Juruslamat itu, tidak hidup dalam "keterasingan yang sempurna" (splend isolation) atau mungkin hanya bersama seperti "toleransi acuh tak acuh" (indiffrent tolerance) tetapi dengan penuh radar bergerak bersama menggapai tingkat "pertemuan untuk belajar dan menolong satu sama lain" (meet each other to learn from and help each other).

2. Urgensi pembahasan

Bahasan ini adalah upaya menemukan jawab atas pertanyaan: "bagaimana sebaiknya warga Katolik dapat diterima menjadi warga HKI yang hendak melangsungkan perkawinan: Adakah "kesetaraan" pelayanan antara penganut Katholik dan Protestan yang dipahami telah memenuhi syarat formal gerejani khususnya dalam menerima pemberkatan perkawinan? Dengan urai telaah yang akan disarikan ini diharapkan pelayan HKI mendapat gambaran yang kornprehensip sebelum menentukan: Apakah warga Katolik harus disidikan tanpa kecuali atau terdapat " jenjang pelayanan Katolik" yang dapat dipertimbangkan atau "dikonversi" karena setara dengan pelayanan HKI? Atau: Sejauhmana sakramen krisma dapat diterima ambil bagian seperti halnya dalam pelaksanaan sidi?

3. Sakramen Krisma: anti, makna dan fungsinya:

A. Pengertian

Krisma atau "sakramen penguatan" adalah satu dari tujuh sakramen dalam lingkup pelayanan Katolik yang disebut Inisiasi(Inisiasi berasal dari bhs Latin: ini-ire = masuk ke dalam, memulai; initiatio = pemasukan ke dalam. Atau dalam antropologi budaya diistilahkan Sebagai rites de passage (ritus, upacara peralihan). Bnd. C. Groenen, Teologi Sakramen Inisiasi: Baptisan - Krisma, Sejarah & Sistematik, Yogyakarta, Kanisius, 1992, hl. 19-20 2). Merupakan langkah kedua menjadi seorang Katolik dan satu dari tiga (baptisan, penguatan, tahbisan) yang tidak boleh diulangi ; namun pada mulanya dikelompokkan pada "sakramen minora (artinya "tidak mutlak" tetapi "sangat ditekankan" (enixe commendatur). Berbeda dengan baptisan dan perjamuan mutlak perlu yang disebut "sakramen mayora" atau dalam bhs latin disebut in re atau in voto. Bnd. C. Grcenen, Sakramentologi; ciri sacramental karya penyelamatan Allah: sejarah, wujud struktur, Yogyakarta. Kanisius, 2009, hi 2006-2007) berhubung latar pelaksanaannya sering digabungkan dengan sakramen baptisan. Baru sejak abad XI sakramen krisma dilayankan sebagai sakramen mandiri yang terlepas dari upacara baptisan.

Diberikan melalui cara mengurapi penerimanya dengan krisma atau myron, minyak yang telah dicampur sejenis balsam oleh seorang Uskup atau seorang Imam yang mewakili Uskup. Diawali dengan uluran tangan Uskup/imam dan berdoa agar Roh Kudus tercurah - kemudian, membacakan "nama krisma" (akte) - mendapat tumpangan tangan dibahu oleh wali calon (pembimbing rohani) - tumpangan tangan di kepala oleh Uskup/imam seraya mengoleskan minyak membentuk tanda salib di dahi dengan ucapan: "(nama krisma) ..., terimalah tanda karunia Roh Kudus" - dijawab "Amin". Dengan itu seseorang dikukuhkan sebagai anggota gereja sekaligus ambil bagian dalam tugas perutusan Kristus, yakni sebagai imam, nabi dan raja. Selanjutnya Uskup mengucapkan salam damai, "Damai Kristus", dijawab "Terimakasih" (Dahulu salam damai disertai dengan tamparan lembut di pipi sebagai sentuhan sugesti apakah bersani menjadi saksi Kristus sekalipun harus dihina dan dittampar. Bnd. F.X. D. Bagiyowinadi, Siap Diutus; buku pegangan persiapan Krisma, Malang, Dioma, 2001 hL 65-67)

Pada mulanya waktu pelaksanaan krisma berbeda: Di belahan dunia Timur Tengah (ritus timur) sakramen krisma diberikan oleh imam juga kepada bayi-bayi segera sesudah mereka menerima sakramen pembaptisan. Di Barat, dikhususkan bagi orang-orang yang sudah dapat memahami arti pentingnya sakramen: mencapai usia dewasa atau sampai seseorang diperbolehkan menerima sakramen Ekaristi. Belakangan ini waktu pelaksanaannya di seragamkan dengan terbitnya Kitab Hukum Kanonik dimana dalam Kan 889 ps 2 dinyatakan: "agar seseorang boleh menerima penguatan, haruslah - bila dapat menggunakan akal - diberi pengertian secukupnya, berdisposisi baik serta dapat memperbaharui janji­-janji baptis". Konsili Trente (thn 1547) mendeklarasikan bahwa penguatan (confirmatio) atau krisma merupakan sakramen sejati (DS 1628-1629).

B. Hakikat dan Makna Sakramen Krisma

Sakramen krisma dipahami sebagai peristiwa memberi "meterai" khusus (suatu tanda rohani tak terhapus, DS 1690) serta memuat dan menyampaikan rahmat yang ditandakan (DS 1606) melalui tiga unsur yang dilebur menjadi satu: penandaan, pengurapan, penumpangan tangan. Peristiwa itu menjadi deklarasi pemberian tugas, pemberian hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pelaksanaan misi Kristus. Hal itu memperlihatkan segi "pneumatis-fungsional" dimana Roh Kudus tidak saja menguduskan orang yang menerimanya tetapi juga menawarkan dinamika yang secara sosio-historis turut melanjutkan karya Kristus.

Dengan sakramen penguatan, orang telah mengalami kematangan hidup kristiani (Christian maturity) dan oleh karena itu menjadi peserta dalam aktifitas jemaat yang tertuju kepada dunia. Mereka diberi tugas penyelamatan dalam rangka "jemaat penyelamatan". Thomas Aquinas (Sum. Theol. III, 72.5) mengatakan bahwa melalui sakramen penguatan, orang menerima kuasa (potestas) untuk melakukan apa saja yang berhubungan dengan misi Kristus termasuk dalam pertempuran (pugnam) rohani melawan musuh iman. Atau dengan istilah yang digunakan Bonaventura (Brevil, VI, 6,8) kekuatan menjadi serdadu (miles) Kristus (militia cristi). Ha) ini kemudian dipertegas dalam Konsili Vatikan ll, tentang pentingnya pembekalan bagi orang yang mendapat suatu "penugasan" (deputatio) karena orang kristen bukan saja sebagai milik Allah tetapi juga diharapkan sebagai pesona publica (tokoh public).

Roma Katolik menyadari bahwa di dalam baptisan terkandung volum, "keinginan" yang membutuhkan keterarahan obyektif, yang berurat berakar dalam realitas dan oleh sebab itu membutuhkan penguatan agar orang tidak saja memenuhi keinginannya tetapi bertanggungjawab mewujudkan kekristenannya demi keselamatan orang lain juga. Upacara itu menyanggupkan orang menunaikan tugas suci sebagaimana dipahami dari Luk 4:18; Kis 4:27; Ibr 1:9, dsb. Seperti halnya terjadi pada peristiwa hari Pentakosta dimana "jemaat" diurapi dengan Roh Kudus maka demikian juga, warga jemaat harus "dikuatkan" menjadi peserta dalam tugas Kristus (bnd. Vatikan II LG 11).

Dengan krisma penguatan maka daya ilahi itu makin dalam menguasai dan menggerakkan orang yang bersangkutan, memperluas pengaruhnya atas eksistensinya sebagai orang Kristen. Itulah sebabnya Katolik memahami bahwa baptisan menjadi upacara dasar yang perlu "dilengkapi" (DS 120-121) dengan sakramen penguatan.

Dalam Katekismus Gereja Katolik dijelaskan bahwa sakramen krisma adalah simbol dari pengurapan pertanda bekerjanya roh manusia, sehingga satu dalam Roh Kudus. Dan bila dipersatukan dengan Roh Kudus maka seseorang men}atakan setuju serta ikut serta dengan kegiatan Roh Kudus. Katolik mengajarkan bahwa: "Makna dan kekuatan yang sesungguhnya hanya bisa didapat bila dipersatukan melalui atau dengan pengurapan yang dilakukan oleh Roh Kudus, oleh Yesus Kristus" (its full force can be grasped only in relation to the primary anointing accomplished by the Holy Spirit, that of Jesus) "

Untuk mencapai tingkat kedewasaan seperti dimaksud di atas maka setiap warga katolik harus dipersiapkan melalui usaha membangkitkan pengertian tentang keanggotaan dalam Gereja Yesus Kristus. Katekismus Gereja Katolik juga mem5erikan suatu arahan tentang perlunya persiapan krisma. Di sana disebutkan bahwa "persiapan untuk penguatan harus diarahkan sedemikian penting supaya mengantar warga Kristen ke suatu kesatuan yang lebih hidup dengan Roh Kudus, dengan perbuatanNya, dengan anugerahNya, dengan doronganNya, supaya ia dapat menanggung lebih baik kewajiban hidup Kristen yang sifatnya apostolic"

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makna sakramen krisma adalah internalisasi nilai-nilai ajaran agama katolik agar seseorang mendapat bekal yang memadai sekaligus menjadi tanda kedewasan untuk turut bertangggungjawab atas kehidupan Umat Allah pada dunia dan sesama.

C. Fungsi Sakramen Krisma dalam Perkawinan

Tuntutan menerima sakramen penguatan sebelum pernikahan didasarkan pada beberapa kewajiban berat yang ada di pundak keluarga kristiani; baik sebagai suami-istri maupun sebagai orangtua, terutama:
  1. Suami atau istri kristiani memiliki panggilan dan tugas khas untuk menjadi saksi iman atas cinta kasih Kristus bagi pasangannya, keluarga dan masyarakat.
  2. Orangtua kristiani adalah pewarta iman pertama bagi anak-anak mereka yang ditunjukkan lewat kata dan teladan hidup
  3. Orangtua kristiani bekerjasama dengan rahmat ilahi dan menjadi saksi iman serta berkewajiban membina anak-anak untuk menghayati hidup kristiani dan kerasulan. Dengan bijaksana suami-istri membantu anak-anak mereka dalam memilih panggilan hidup mereka, dan - sekiranya, barangkali terdapat panggilan suci pada mereka - memupuknya dengan perhatian sepenuhnya.
Pelaksanaan semua tugas dan kewajiban itu membutuhkan kekuatan jiwa dan kehendak besar dimana kekuatan itu diberikan sebagai rahmat adikodrati melalui sakramen penguatan, yang adalah sakramen kedewasaan dan kekuatan kristiani.

D. Perumusan dan pengambilan sikap
Menerima krisma sebagai sakramen adalah mustahil bagi warga HKI namun mengabaikan makna yang terkandung dalam pelaksanaan krisma adalah juga kurang tepat. Muatan pendidikan yang diajarkan kepada umat sebelum mereka "menurunkan" daya hidup yang benar melalui keturunan (sebelum resmi menjadi pasangan suami-isteri) memuat perlenggkapan rohani adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh setiap umat meski dengan dedominasi dan aliran mana pun.
Berhubung karena krisma hanyalah satu dari beberapa peneguhan yang dilakukan oleh Katolik dalam mendewasakan umatnya, maka tidaklah menjadi sikap menafikan pelayanan umat katolik bila HKI melakukan Sidi kepada mereka yang berasal dari Katolik (Dalam reksa pastoral yang termuat dalam kitab Kanon disebutkan "orang-orang Katolik yang belum menerima sakramen penguatan, hendaklah menerimanya sebelum diijinkan menikah, bila hal itu dapat dilaksanakan tanpa keberatan besar" (Kan. 1065 - s 1), ibid, hl. 291). Harus pula disadari bahwa beberapa sub pokok ajaran Katolik sangat berbeda dengan dogma Kristen Protestan. Demikian juga halnya pemahaman yang semestinya diketahui oleh sang "katekumen" khususnya menyangkut sejarah gereja dan penata-organisasian HKI yang memiliki beberapa perbedaan adalah hal yang harus dipertimbangkan melakukan "penyesuaian".
Oleh karena itu, diusulkan bahwa sikap yang dapat diambil adalah :

1. Akomodatif dan responsif artinya bagi umat yang berlatar umat Katolik tidak perlu dibebani dengan beban administratif yang lebih berat ("ruhut berlipat") tetapi menyambut mereka sebagai umat yang membutuhkan "penyesuaian" dan "pengenalan" yang harus diberi bantuan dan kemudahan.
2. Berhubung masih terdapatnya pokok ajaran "yang tidak selaras" dan pentingnya memahami sejarah serta tata laksana organisasi gereja HKI sebagai komunitas yang baru, maka masih diperlukan "peneguhan" tanda kedewasaan mengalami dan mengemban tugas panggilan gereja sebagaimana termuat dalam Tata Gereja HKI. Tentu dengan memberi mereka bimbingan dan pelayanan khusus.

BOLEHKAH SEMUA ANAK-ANAK DIBAPTIST ?

Suatu tinjauan Alkitabiah dan Dogmatis
Oleh: Pdt. Langsung Sitorus
Tulisan ini disampaikan pada Rapat Konven Pendeta HKI 2009 untuk di diskusikan.

1. Ajaran HKI tentang Baptisan
Sebelum membahas judul dimaksud, lebih dulu dilihat, apa kata HKI tentang baptisan. Pertama, apa dikatakan HKI dalam Konfessinya, yaitu Konfessi Augsburg 1530 tentang Baptisan. Kita kutip:

Bagian IX. Pokok-pokok Kepercayaan dan Pengajaran, dalam Konfessi Augsburg 1530, ttg. Baptisan :
  1. Di kalangan kami juga diajarkan bahwa baptisan itu penting dan anugerah diberi melalui itu.
  2. Anak-anakpun diharuskan dibaptiskan, karena dalam baptisan itu mereka diserahkan kepada Allah dan Allah berkenan. Atas dasar ini kami menolak kaum Anabaptis yang mengajarkan baptisan anak-anak tidak layak." (Bagian IX dari Pokok-pokok Kepercayaan dan Pengajaran, dalam Konfessi Augsburg 1530).

Dalam Hukum Siasat Gereja HKI yang ditetapkan tahun 1993 dan belum dikoreksi sampai sekarang, diaturkan sebagai berikut:

Pasal 6
Petunjuk Pelayanan Gereja

1. Baptisan Kudus

Baptisan kudus ialah salah satu tugas pelayanan sakramen di HKI yang dilaksanakan di gcreja atau di rumah oleh pendeta, sesuai dengan suruhan Tuhan Yesus Kristus Raja Gereja. Dalam pelaksanaan Baptisan Kudus, Gereja HKI membuat petunjuk sebagai berikut:

  • a. Setiap oranghia wajib membawa anaknya untuk dibaptis.
  • b. Baptisan Kudus dapat dijalankan setelah orangtua anak yang akanm dibaptis itu selesai menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat.
  • c. Baptisan darurat dapat diberikan kepada anak yang sakit keras oleh Penatua atau Guru Temaat dengan cara tanpa penumpangan tangan. Setelah anak tersebut-sehat kembali, maka orangtua anak harus membawanya ke gereja untuk menerima berkat pembaptisan dari pendeta pada saat acara pembaptisan diadakan di jemaat tersebut.
  • d. Bila pelayan gereja berhalangan atau tidak dapat dihubungi pada saat membutuhkan baptisan darurat, maka orangtua anak tersebut atau orangtua Kristen yang sedogma dengan HKI yang ada di tempat itu dapat melaksanakan pembaptisan darurat tersebut dalam Nama Allah Bapa, Anak-Nya Yesus Kristus dan Roh Kudus. Setelah anak sehat kembali, orangtua harus membawanya ke gereja untuk menerima berkat pembaptisan dari pendeta pada saat acara pembaptisan diadakan.
  • e. Anak yang diadopsi dapat dibaptiskan setelah ada surat pernyataan dari keluarga yang mengadopsi, bahwa mereka benar-benar bertanggungjawab atas anak tersebut dan turut diwartakan di jemaat.
  • f. Anak yang lahir dari keluarga yang tidak resmi, yaitu keluarga yang tidak diberkati oleh gereja, atau anak yang lahir di luar pernikahan tidak dapat dibaptiskan.
  • g. Anak-anak hasil missi gereja atau hasil missi perorangan dapat dibaptiskan (Anak-anak hasil missi maksudnya adalah anak-anak orang yang belum menjadi Kristen).
  • h. Anak yang lahir dari hasil marbagas roha-roha tidak dapat dibaptiskan. Anak tersebut dapat dibaptiskan setelah orangtuanya selesai menjalani hukuman dari siasat gereja.
  • i. Gereja HKI dapat membaptiskan anak-anak dari orang Kristen lainnya yang sedogma dengan HKI setelah memenuhi persyaratan pembaptisan yang diaturkan jemaat.
  • j. Huria Kristen Indonesia mengakui pembaptisan yang dilaksanakan oleh Gereja yang sedogma dengan HKI dan yang dilaksanakan Gereja Katolik.
  • k. Baptisan Kudus bagi orang dewasa dapat dilaksanakan setelah menjalani masa pelajaran akan Firman Tuhan sesuai dengan yang diaturkan gereja.
  • l. Bayi tabung yang bersumber dari ayah dan ibu sendiri yang resmi - diakui gereja, dan dikandung sendiri oleh ibunya, dapat dibaptiskan.

Lain dari anak (orang) yang tidak dipermasalahkan di sini, berarti dianggap lancar tanpa hambatan dapat menerima baptisan kudus, yaitu:

(1) Anak yang dilahirkan orangtuanya kandung melalui pernikahan resmi menurut peraturan gereja, dan yang menjadi ‘anggota jemaat yang bersangkutan, dan orangtuanya mau menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat.

(2) Anak adopsi (anak-angkat) (dengan pengadopsian menurut hukum yang berlaku) yang disertai surat keterangan bertanggungjawab dari orangtua-angkatnya yang adalah anggota jemaat yang bersangkutan.

(3) Anak tabung yang disertai surat keterangan dokter bahwa anak itu merupakan hasil pembuahan sperrna dan sel telor dari orangtua aslinya dan dikandung oleh ibu aslinya.

(4) Anak missi, yang dipangku gereja sebagai anaknya.

(5) Anak keluarga anggota gereja sedogma yang disertai surat keterangan dari gereja asal.
Orang dewasa yang ingin dibaptis dipandang sebagai orang yang sudah bertanggungjawab mengambil keputusan sendiri untuk dirinya sendiri, sehingga mau menjadi calon baptis yang akan dididik tentang ajaran kristiani sebelum dibaptis.

2. Beberapa butir dari HSG yang menghambat anak (orang) tertentu boleh dibaptis

  1. Anak yang orangtuanya lalai menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat.
  2. Anak adopsi yang tidak disertai surat pernyataan dari yang mengadopsi dan tidak diwartakan di jemaat,
  3. Anak yang lahir dari keluarga yang tidak resmi (tidak diberkati oleh gereja)
  4. Anak yang lahir di luar pernikahan
  5. Anak yang lahir dari marbagas roharoha
  6. Anak yang orangtuanya masih menjalani hukuman kena hukum siasat gereja
  7. Anak gereja lain yang tidak memenuhi persyaratan pembaptisan yang diaturkan jemaat
  8. Bayi tabung yang tidak bersumber dari ayah dan ibunya sendiri
  9. Bayi tabung yang tidak dikandung oleh ibunya sendiri.
  10. Orang dewasa yang tidak menjalani masa belajar firman TUHAN sesuai yang diaturkan oleh gereja.

Dari apa yang disinyalir di atas, ada semacam orang dewasa yang terhambat menerima baptisan oleh karena kelalaiannya sendiri, tetapi ada sembilan macam anak yang bisa terhambat terbaptis oleh karena merupakan korban kelalaian atau karena dosa orangtua atau kelalaian orang dewasa yang berada terdekat di sekitar anak tersebut. Apakah ketentuan­ketentuan ini sesuai dengan ajaran alkitabiah dan ajaran (dogma) HKI sebagai gereja lutheran yang mengikuti Konfessi Augsburg 1530? Solusi apa yang dapat disajikan HKI terhadap manusia yang menjadi korban perilaku orang lain ini, sehingga mereka dapat menjadi penerima anugerah Yesus Kristus dalam baptisan?


3. Ajaran Alkitabiah sebagai dasar memahami Baptisan secara benar, Baptisan anak dilakukan:

(1) karena diperintahkan Yesus Kristus: Mat 28:19-20: "Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, 28:20 dan ajarlah rnereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai karrtu senantiasa sampai kepada akhir zaman." Baptisan anak­anak dilakukan karena mematuhi perintah ini, dan dalam apa yang sebut "semua bangsa" dan "mereka" dalam perintah "baptislah mereka" termasuk anak-anak, bukan hanya orang dewasa.

(2) karena baptisan merupakan salah satu cara pertama dan paling utama bagi gereja/orang Kristen untuk memenuhi perintah Yesus Kristus yang mengatakan: (16)..."Biarkanlah anak­anak itu datang kepada-Ku, dan jangan kamu menghalang-halangi mereka, sebab orang­-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah. (17) Aku berkata kepadam : Sesungguhnya barang siapa tidak menyambut Kerajaan Allah seperti seorang anak kecil, ia tidak akan masuk ke dalamnya. (Lukas 18:16-17).

(3) karena anak-anak juga menjadi pemilik janji Allah, sewaktu orangtuanya dibaptis dalam nama Yesus Kristus untuk pengampunan dosanya dan menerima karunia Roh Kudus (bd. Kis.2:38-39).

(4) karena anak-anak (harus dinyatakan) turut mendapat apa yang ditawarkan Allah dalam baptisan, yaitu kelahiran dari air dan Roh dan pemeteraian anak itu telah masuk dalam Kerajaan Allah (bd. Yoh.3;5-6); pengampunan dosa (khususnya dosa asali), pembebasan dari kuasa maut dan setan, serta keselamatan (bd. Markus 16:16: "Siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya akan dihukum."

(5) karena anak-anak juga memiliki iman (bd. Mat.18:2-6: 2 Maka Yesus memanggil seorang anak kecil dan menempatkannya di tengah-tengah mereka 3 lalu berkata: "Aku berkata kepadamu, sesungguhnya jika kamu tidak bertobat dan menjadi seperti anak kecil ini, kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga. 4 Sedangkan barangsiapa merendahkan diri dan menjadi seperti anak kecil ini, dialah yang terbesar dalam Kerajaan Sorga. 5 Dan barangsiapa menyambut seorang anak seperti ini dalam nama-Ku, ia menyambut Aku." "Tetapi barangsiapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil ini yang percaya kepada-Ku, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia ditenggelamkan ke dalam laut."

Ajaran alkitabiah ini tidak berbicara tentang mana anak yang boleh dibaptis dan mana anak yang tidak boleh dibaptis.

4. Ajaran Martin Luther tentang baptisan anak-anak

Ada tiga hal yang sangat perlu diperhatikan sehubungan dengan baptisan anak-anak, antara lain:

  1. Menurut M Luther, "Dari apa yang dilakukan Kristus cukup jelas bahwa baptisan anak­anak berkenan kepada-Nya. Sebab, Allah membuat banyak orang yang tadinya dibaptis sebagai anak-anak menjadi orang kudus dan memberi mereka Roh Kudus.... Nah, andai kata Allah tidak setuju dengan baptisan anak-anak, tentu
    la tidak akan memberi mereka Roh Kudus - atau bahkan sebagian saja dari diri-Nya." (KB. ML., BPK GM, 2007, hl.195f). Baptisan itu, menurut Luther bergantung kepada firman Allah, "bukanlah apakah orang yang dibaptis itu percaya atau tidak. Kalaupun ia tidak percaya, itu tidak membuat Baptisan itu salah. Semuanya bergantung pada firman dan perintah Allah"...."Baptisan tidak lain daripada air dan firman Allah yang dipadukan menjadi satu. Dengan kata lain, bila firman itu ada bersama air, maka baptisan pun sudah sah, sekalipun tidak disertai dengan iman. Sebab, imanku tidak membuat baptisan itu seperti apa adanya, melainkan menerimanya. Baptisan tidak menjadi salah kendatipun diterima atau digunakan dengan cara yang salah. Terutama sekali, seperti yang kita katakan, Baptisan tidak terikat dengan iman kita, melainkan dengan firman itu." (ibid. h. 197).
  2. Menurut Martin Luther, anak-anak dibaptis karena perintah Allah. Sehubungan dengan itu dia katakan: "..., sekalipun anak-anak tidak percaya - kenyataannya tidak demikian, seperti yang telah kita tunjukkan - baptisan mereka tetap sah, dan tak seorangpun boleh membaptis mereka kembali." "... bila kita membaptis anak-anak. Kita membawa anak itu dan menganggap serta berharap bahwa ia percaya. Kita meminta agar Allah memberi iman kepadanya. Namun, kita membaptisnya bukan karena imannya, melainkan hanya karena Allah telah menyuruh kita membaptis." (ibid, h.198).
  3. Baptisan tetap sah kendatipun disalahgunakan. Menurut Martin Luther lebih baik berpendapat sebagai berikut: "Baptisan sungguh berarti dan benar, justru karena Baptisan itu diterima dengan cara yang salah. Sebab andaikata Baptisan tidak benar dengan sendirinya, tak seorang pun dapat menyalahgunakan atau berdosa terhadapnya.... Emas tetaplah emas, kendatipun seorang pelacur mengenakannya dalam dosa dan aib." (ibid, h.199)
  4. Kesimpulan Martin Luther: "Baptisan senantiasa benar dan berlaku sepenuhnya, kalaupun seseorang dibaptis dan tidak mempunyai iman yang benar. Sebab, firman dan perintah-perintah Allah tidak dapat diganti atau diubah oleh manusia (ibid, hl.199).
    Berdasarkan ajaran Martin Luther ini, dapat dikatakan, ‘bahwa tidak seorang pun anak harus ditolak untuk dibaptis oleh gereja lutheran. Menolak membaptis salah seorang anak, berarti tidak mematuhi perintah Yesus Kristus yang mengatakan: "Baptislah mereka!"

5. Ajaran para dogamtiker masa kini

R. Soedarmo dalam kitabnya Ikhtisar Dogmatika (BPK GM, cet.5. 1985, h.189-190), dan Harun Hadiwijoho dalam kitabnya Iman Kristen, BPK GM 1984, h.450-452 menguraikan tentang Baptisan anak. Dua ahli domatik ini tidak membicarakan apakah ada anak yang harus ditolak untuk dibaptis. Bagi mereka, oleh karena anak merupakan pewaris janji Allah, maka anak-anak harus dibaptiskan. Baptisan anak adalah sejajar dengan sunat bagi anak-anak Israel. Sunat dan baptisan merupakan tanda dan meterai masuk dalam perjanjian Allah kepada umat-Nya. Menurut beliau, baptisan kudus adalah tanda dan meterai daripada anugerah Allah yang diberikan dalam baptisan kudus itu. Sakramen Baptisan kudus kepada anak harus ditopang dengan iman orang tua anak tersebut. Dua tokoh ini yakin bahwa seorang anak belum memiliki iman. Mereka berbeda dengan Martin Luther.

6. Menyimak penolakan HKI terhadap 9 macam anak untuk dibaptis

Ada dua alasan yang dapat disimak dari HSG HKI itu, mengapa ada anak-anak yang ditolak dibaptiskan di HKI, yaitu:
(1) alasan administrasi,

(2) alasan karena runtut dosa orangtuanya.

Ad. (1) Alasan karena administrasi:

  • Kalau orangtua si anak lalai menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat, maka baptisan kepada si anak tidak dapat dijalankan. Sebenarnya yang sebaiknya dikatakan di sini, bukan anak itu tidak akan dibaptiskan, melainkan waktu pembaptisan anak itu ditunda hingga ke waktu yang ditentukan kemudian.
  • Anak adopsi yang tidak dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang mengadopsi dan tidak diwartakan di jemaat, lebih baik dikatakan bahwa dia akan tertunda dibaptiskan sampai administrasi yang dibutuhkan itu dipenuhi, bukan menjadi batal dibaptiskan.
  • Anak dari anggota gereja lain yang tidak disertai surat keterangan dari gereja asal, juga akan tertunda dibaptiskan sampai syarat administrasi itu dipenuhi.
  • Hukuman terhadap anak hasil bayi tabung yang tidak berasal dari orangtua kandung dan tidak dikandung ibunya sendiri, juga dapat dikategorikan sebagai alasan administrasi, yang kalau dipaksakan, bisa mengajak orang ‘berdusta’, dan kalau dapat dikategorikan sebagai ‘anak adopsi’ sejak dari kandungan, maka surat keterangan dokter yang dibutuhkan, dan surat pernyataan bertanggungjawab oleh pengadopsi.
    Sungguh menggelikan, apabila ada anak-anak yang tertunda dibaptiskan, hanya karena alasan administrasi. Agar gereja tidak jatuh ke dalam dosa "menolak suruhan Yesus Kristus: ‘membaptis mereka’, gereja harus bekerja keras
    menolong keluarga-keluarga yang bersangkutan memenuhi administrasi tersebut. Kalau administrasi sedemikian membuat gereja menjadi ‘berdosa’, lebih baik syarat-syarat administrasi sedemikian dihapuskan.

Ad (2) Alasan karena runtut dosa orangtua anak yang bersangkutan
Anak yang dikatakan tidak dapat dibaptiskan adalah:
- anak yang lahir dari keluarga yang tidak resmi (yang tidak diberkati oleh gereja)
- anak yang lahir di luar pemikahan
- anak yang lahir dari marbagas roharoha
- anak yang orangtuanya masih menjalani hukuman kena hukum siasat gereja (karena marbagas roharoha)

Pada dasarnya, si anak yang ditolak untuk dibaptis ini adalah anak yang menjadi korban daripada dosa karena pelanggaran orangtuanya terhadap petunjuk pemberkatan perkawinan yang diaturkan oleh HKI, atau karena dosa seksual yang dilakukan oleh orangtuanya, bukan karena dosa anak itu sendiri. Dalam kasus seperti ini, HKI harus waspada, agar tidak menghukum orang yang tidak bersalah, dan membiarkan dosa orang yang berdosa. HKI harus berusaha dengan cerdas, agar membaptiskan seorang anak yang orangtuanya berdosa dan masih menjalani hukuman kena HSG, bukan merupakan pembiaran dosa orangtua anak itu merajalela. Kalau ‘pengampunan dosa’ masih belum (tidak) mungkin dilakukan kepada orangtua yang berdosa, maka ketidakmungkinan itu harus diusahakan agar tidak menghambat seorang anak tidak dibaptiskan.

7. Kewajiban gereja untuk tidak menghukum anak yang orangtuanya berdosa

Ada tiga ayat Alkitab yang harus direnungkan sehubungan dengan kewajiban ini.

  1. Kel 20:5b "Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan Bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku". (// U1.5:9b). Berdasarkan ayat ini, gereja sering menempatkan dirinya sebagai alat TUHAN untuk menyatakan ‘pembalasan’ itu. Wewenang itu sering diperkuat dengan mengutip Mat. 16:19 dan Mat. 18:18
    Mat. 16:19 Kepadamu akan Kuberikan kunci Kerajaan Sorga. Apa yang kauikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kaulepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga."
    Mat. 18:18 Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.
    Sangat disayangkan, kuasa ini dijalankan untuk menghukum (termasuk menghukum orang yang tidak ikut melakukan kesalahan), dan tidak untuk mengampuni, maupun menyatakan keselamatan bagi orang yang tidak ikut dalam dosa orangtuanya (yakni anak yang dilahirkan orangtua yang marbagas roharoha). Perlu ditafsir ulang apa yang dimaksud dengan ‘membalaskan’ (paqad) dalam Kel.20:5b dan U1.5:9b itu. Ada 9 arti paqad, yaitu: I. to visit (mengunjungi), go or to came to see (pergi atau datang untuk melihat); II. to examine (menguji), prove (membuktikan); III. to visit (mengunjungi), punish (menghukum); IV, to- review (meninjau), muster (mengumpulkan), number (menomori); V. to miss (menghilangkan); VI. to look after (memperhatikan), to take care of (mempedulikan kembali); VII. to set over (mengkenakan), appoint (mengangkat); VIII. to charge with (memuati); enjoin upon (menyuruhkan pada); IX. to deposit (menumpukkan), lay up (meletakkan). Arti-arti ini menyingkapkan, bahwa bisa saja keturunan orang yang membenci TUHAN itu melakukan dosa yang sama seperti dilakukan ayahnya, sehingga dia pada gilirannya akan dihukum oleh TUHAN juga. Tidak tepat apabila gereja menjadi alat TUHAN untuk membalaskan dosa bapa terhadap keturunannya, sebab pembalasan ada di tangan TUHAN sendiri.
  2. Melalui nabi-Nya, Yeremia dan Yehezkiel, TUHAN menegaskan bahwa seorang anak tidak dihukum oleh karena dosa ayahnya.
    Yeremia 31:29 Pada waktu itu orang tidak akan berkata lagi: Ayah-ayah makan buah mentah, dan gigi anak-anaknya menjadi ngilu, 31:30 melainkan: Setiap orang akan mati karena kesalahannya sendiri; setiap manusia yang makan buah mentah, giginya sendiri menjadi ngilu.
    Yehezkiel 18:1. Maka datanglah firman TUl-I•AN kepadaku: 18:2 "Ada apa dengan kamu, sehingga kamu mengucapkan kata sindiran ini di tanah Israel: Ayah-ayah makan buah mentah dan gigi anak-anaknya menjadi ngilu? 18:3 Demi Aku yang hidup, demikianlah firman Tuhan ALLAH, kamu tidak akan mengucapkan kata sindiran irri lagi di Israel. 18:4 Sungguh, semua jiwa Aku punya! Baik jiwa ayah maupun jiwa anak Aku punya! Dan orang yang berbuat dosa, itu yang harus mati
    Bertitik tolak dari ajaran ini, maka seorang anak yang dilahirkan oleh sepasang orangtua yang berdosa, tidak pantas dijatuhi hukuman berupa ditolak untuk dibaptis, melainkan kepadanya harus dinyatakan anugerah TUHAN yang luar biasa.
  3. Yesus dengan tegas mengatakan, agar anak-anak dibiarkan datang kepada-Nya, dan jangan menghalang-halangi mereka datang kepada-Nya, sebab orang-orang seperti itulah yang empunya Kerajaan Sorga.

Bersambung ke edisi berikut.

Kepemimpinan dipandang dari Perspektif Alkitab.

Disajikan Pada Pembinaan Pendeta Gereja Metodist Indonesia (GMI) Wilayah I
Tanggal 29 Nopember 2008
Oleh : Pdt Dr. B. Purba


I. Kepemimpinan dari Perspektif Alkitab.

Dalam Alkitab, kita menemukan pemimpin-pemimpin pemerintahan(raja-raja) dan pemimpin sipiritual (nabi-nabi dan rasul-rasul). Akan tetapi, kita belum menemukan teori kepemimpinan yang menguraikan jenis-jenis kepemimpinan, gaya kepemimpinan, metode memimpin, dsb, atau bentuk-bentuk organisasi dengan tipe-tipe kepemimpinan tertentu, seperti yang kita kenal sekarang ini. Pemimpin-pemimpin Negara yang diberitakan di dalam Alkitab adalah pemimpin-pemimpin yang berhubungan langsung dengan Allah (Theokrasi) dan pemimpin-pemimpin sipiritual (nabi-nabi dan rasul-rasul) adalah juga pemimpin-pemimpin yang dipilih langsung oleh Allah dengan caraNya sendiri. Namun demikian, bukan berarti tidak ada model atau gaya kepemimpinan di dalam Alkitab. Model dan gaya kepemimpinan itu diajarka n oleh Allah sendiri di dalam FirmanNya dan dilaksanakan oleh Yesus di masa hidupNya di dunia ini.

1. Kepemimpinan menurut teladan Yesus.
Berdasarkan kasih Allah yang selalu berkenan memilih orang-orang dari antara umatNya menjadi pemimpin dan rentannya pemimpin itu jatuh kepada penyelewengan dari kehendak Allah yang memilihnya, maka Allah mengutus AnakNya Yang Tungggal Yesus Kristus yang tidak hanya mengajarkan teori kepemimpinan baru, tetapi melaksanakannya dengan setia.
Kepemimpinan yang diajarkan dan dilaksanakan oleh Yesus semasa hidupNya adalah benar-benar baru, belum pernah ada sebelumnya. Hal ini dapat kita baca dalam Injil Markus 10:42-45 demikian:
"Kami tahu, bahwa mereka yang disebut pemerintah bangsa-bangsa memerintah rakyatnya dengan tangan besi, dan pembesar-pembesarnya menjalankan kuasanya dengan keras atas mereka. Tidaklah demikian di antara kamu. Barang siapa ingin menjadi besar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu, hendaklah ia menjadi pelayanmu, dan barang siapa ingin menjadi yang terkemuka di antara kamu hendaklah ia menjadi hamba untuk semuanya. Karena anak manusia juga datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawaNya menjadi tebusan bagi banyak orang".
Bagi Yesus, memimpin adalah melayani, bukan menguasai. Memang benar, kepemimpinan selalu diikuti dengan otoritas tertentu. Para Rasul juga diberikan Yesus otoritas untuk mengajar dan membabtiskan. Akan tetapi, otoritas itu harus dilaksanakan dengan kerendahan hati. Memimpin bukan dengan kuasa atau kekerasan, tetapi dengan kasih; bukan dengan kata-kata, tetapi dengan teladan; bukan dengan paksa, tetapi dengan persuasi. Bahaya utama yang terkandung dalam kepemimpinan ialah keangkuhan1. Yesus melayani dengan penuh kasih dan kerendahan hati. Dia membasuh kaki murid-muridNya, dan di dalam pelayanannya, Dia memberikan seluruh hidupnya.

Model kepemimpinan Yesus ini diuraikan oleh Rasul Paulus dalam suratnya ke Jemaat Filippi. Dalam suratnya ini, Rasul Paulus menjadikan Kristus sebagai teladan kepemimpinan. Rasul Paulus menulis, bahwa Kristus memiliki kekuasaan "rupa Allah" (Fil 2:6). Akan tetapi, walaupun dalam rupa Allah, tidak menganggap kesetaraan dengan Allah itu sebagai milik yang harus dipertahankan, melainkan telah mengosongkan diriNya sendiri, dan mengambil rupa seorang hamba...merendahkan diriNya dan taat sampai mati"(Fil 2:6-8). Di sini Rasul Paulus bersaksi tentang kualitas kepemimpinan Kristus, yaitu tidak mempertahankan kekuasaan dan mengosongkan diri dari kekuasaan.

2. Kepemimpinan yang melayani.

Kepemimpinan Yesus sebagaimana diberitakan di dalam Alkitab, yaitu kepemimpinan yang melayani, adalah menjadi dasar dari kepemimpinan Kristiani sepanjang zaman.

a. Sifat Kepemimpinan yang Melayani.
  1. Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang mampu menyangkal diri sendiri dan mendahulukan kepentingan orang-orang yang dipimpinnya, dan bila diperlukan, dia harus mampu mengambil risiko untuk tujuan itu. Di sinilah diperlukan kepribadian yang kuat, keyakinan yang tangguh dan iman yang tidak tergoyahkan dari seorang Pimpinan.
  2. Pemimpin yang melayani adalah Pemimpin yang mampu memberdayakan (empowering) dan memampukan (to enable) orang-orang yang dipimpinnya.
  3. Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang tidak takut disaingi atau kalah dari mereka yang dipimpinnya. Pemimpin harus memiliki percaya diri yang besar.
  4. Pemimpin yang melayani harus menjadi contoh dan teladan dalam sikap dan perilaku, jujur dan konsisten dalam kata dan perbuatan, satunya kata dan perbuatan.
  5. Pemimpin yang melayani berfungsi sebagai teladan (1 Tim 4:12; 6:11; 1 Kor 11:1; 2 Tes 3:7; penatalayan (2 Tim 1:14; 1 Kor 4:1-2); gembala yang memelihara, menuntun dan memperlengkapi (Yoh 10:11; 1 Ptr 5:2; Kis 20:28) mereka yang dipimpinnya.

b. Kehidupan Spritulitas Pemimpin yang Melayani.

Pemimpin yang melayani tidaklah mudah. Oleh sebab itu, maka dia harus memiliki hubungan pribadi yang intens dengan Tuhan. Hubungan yang intens ini merupakan hubungan iman yang didorong oleh ketaatan kepada Tuhan. Melalui ketaatannya kepada Allah, tidak hanya dalam hal kemampuan untuk mengendalikan nafsu-nafsu duniawi, akan tetapi yang istimewa ialah ketaatannya untuk berharap hanya pada Allah di dalam melaksanakan tugas panggilannya sebagai pemimpin yang melayani.3 Hanya Allah yang dapat memberi kekuatan kepada yang lemah dan menambah semangat kepada yang tiada berdaya.


Pemimpin yang merasa dirinya kuat karena mengandalkan kebolehannya sendiri, adalah pemimpin yang paling lemah. Hanya mereka yang mengetahui dan mengakui kelemahannya, dapat menjadi kuat dengan kekuatan yang datang dari Tuhan.

III. Kesimpulan.

Kepemimpinan menurut perspektif Alkitab adalah Kepemimpinan yang melayani. Kepemimpinan yang melayani adalah Kepemimpinan yang dijalankan oleh seorang pemimpin berdasarkan otoritas dan kewibawaan yang diberikan oleh Allah. Otoritas dan kewibawaan itu harus dilaksanakan dengan kasih dan kerendahan hati.

Footnotes:

  1. Yesus menghardik orang-orang Farisi dan Ahli Taurat
    yang menyenangi perbedaan tingkat dengan sebutan "Bapak", "Guru", "Rabbi" dengan mengatakan bahwa pekerjaan mereka itu adalah penghinaan terhadap Allah (Mat 23:1-12).
  2. John Stott mengatakan, Kepemimpinan Kristiani memiliki lima unsur, yaitu: (1)Visi; (2) Kerajinan bekerja; (3) Ketekunan; (4)Pelayanan; (5) Disiplin (John Stott, Issu-Issu Global , terjemahan GMA. Nainggolan, Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, 2000, hal 461-479.
  3. Musa mencari Allah, dan Tuhan berbicara kepada Musa dengan berhadapan muka seperti seorang berbicara kepada temannya. Daud yang melihat kepada Allah sebagai Gembalanya, terang dan keselamatannya, batu karangnya, benteng hidupnya, dan dalam masa-masa sulit "Ia menemukan kekuatan dalam Allah, Tuhannya. Rasul Paulus yang sedang mangalami kelemahan fisik, "Ia mendengar Yesus berkata kepadanya,"Cukuplah kasih karuniaKu bagimu", sehingga dia belajar mengetahui bahwa "ketiak ia lemah, di situlah ia kuat". Yesus, telada agung kita, selalu meluangkan waktu untuk berdoa kepada Bapa di Sorga. Secara khusus, pada saat Dia menuju salib, Dia berdoa sendirian di Getsemane di mana murid-muridNya sedang tidur. Sesudah itu, Dia berjalan menuju salib dengan penuh ketenangan.