Wednesday, August 12, 2009

Artikel MBW Edisi Agustus - September 2009


KEKERASAN DALAM KELUARGA MASYARAKAT BATAK[1]


Oleh Pdt. Dr. Burdju Purba


I. Pengantar.

Kekerasan dalam keluarga sebenarnya adalah masalah global. Kekerasan keluarga ialah tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Kekerasan ini hampir terjadi pada semua keluarga dalam tingkatan ekonomi atau sosial apapun. Perbedaannya, hanya dalam bentuk kekerasan itu sendiri. Akan tetapi, dalam kesempatan ini, pembicaraan akan kita fokuskan pada Kekerasan dalam Keluarga Masyarakat Batak.

Masyarakat Batak terdiri dari 6 (enam) kelompok, yaitu: Batak Toba; Batak Angkola Mandailing; Batak Simalungun; Batak Karo; Batak Pakpak Dairi. Dalam pembicaraan ini, kita akan menjadikan Keluarga Masyarakat Batak Toba sebagai contoh.


II. Nilai-nilai budaya dalam masyarakat Batak Toba.


Budaya Masyarakat Batak (dan sebagian besar masyarakat Indonesia) menganut sistem ”Patriarkhi”, yaitu mengikut garis marga laki-laki atau bapak. Oleh sebab itu, dalam masyarakat yang menganut Sistem Patriarkhi, laki-laki dipandang lebih penting, lebih utama dan lebih berharga dibanding perempuan.


Marga dan Dalihan Natolu : yaitu hubungan antara ”lineage” (silsilah) yang berasal dari kelompok kekerabatan tertentu dalam satu ”clan” (marga). Ini merupakan akar dari budaya Batak Toba, yaitu sistem kekerabatan patrilineal dan mengikat anggota-anggotanya dalam hubungan ”triadik” (tiga serangkai). Dalam hubungan dengan orang lain, orang Batak menempatkan dirinya dalam susunan ”dalihan na tolu” tersebut, sehingga mereka selalu dapat mencari kemungkinan adanya hubungan kekerabatan di antara sesamanya (martutur/martarombo). Peta geneologis dan sejarah orang Batak hanya dapat ditelusuri melalui garis laki-laki.

Hamoraon (kekayaan), Hagabeon (banyak keturunan), Hasangapon (kemuliaan): yaitu nilai-nilai yang utama dan yang selalu didambakan dan diusahakan oleh masyarakat Batak

Warisan: Hak Warisan hanya dimiliki oleh anak laki-laki. Hak perempuan dalam warisan terbatas hanya pada hak meminta, bukan hak waris. Misalnya meminta ”indahan arian” (makanan sehari-hari untuk anak-anaknya). Kalau ada orang tua yang membagi hartanya untuk anak perempuan, itu adalah pemberian, bukan hak warisan.

Sinamot (mas kawin) atau tuhor (beli): adalah pemberian oleh pihak pengantin laki-laki kepada pihak pengantin perempuan, dapat berupa barang atau uang.


III. Kekerasan.

Pengertian.


Untuk mengertikan istilah ”kekerasan”, maka saya mengutip dari teks regulasi yang ada di Indonesia. Pertama, UU No 5/98 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan. Dalam pasal 1 disebutkan: ”kekerasan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani”. Kedua, deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 1993. Dalam pasal 1 disebutkan:”Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis”.

Kekerasan Dalam Keluarga.
Mengapa anggota Keluarga melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga lainnya?. Ada beberapa faktor penyebabnya, yaitu:



  • Tindakan kekerasan adalah perilaku yang ditiru. Orang yang melakukan kekerasan, biasanya karena sering menyaksikan kekerasan atau mengalami kekerasan pada waktu kecil (violence is a learned behaviour).


  • Keinginan berkuasa. Ada yang melihat bahwa kekerasan adalah salah satu cara untuk memperoleh kontrol atas keluarga.


  • Perasaan rendah diri (low self-esteem). Orang yang merasa dirinya kurang berharga sering melakukan kekerasan supaya merasa menjadi orang penting.


  • Pengaruh Alkohol. Pengaruh alkohol sangat umum sebagai penyebab kekerasan dalam keluarga.


  • Masalah mental atau emosional. Orang yang melakukan kekerasan kemungkinan besar adalah akibat dari masalah mental atau emotional (yang tidak terdiagnosa).

Sasaran Kekerasan dalam Keluarga.
a. Kekerasan Terhadap Anak-anak.


Beberapa contoh bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh orang Tua anak-anak itu sendiri atau oleh orang dewasa dalam keluarga masyarakat Batak Toba dapat kita lihat sbb:




  • Kekerasan fisik (Physical Abuse): Misalnya, dengan memukul.


  • Kekerasan seksual (Sexual Abuse): Misalnya, dengan perkosaan, ”incest”.


  • Kekerasan verbal (Verbal Abuse): Misalnya, dengan membentak, menggunakan kata-kata kasar.


  • Kekerasan emotional (Emotional Abuse):Misalnya, dengan menghina, mengganggu, mengancam.


  • Kekerasan dengan tidak mengghiraukan (Neglect): Misalnya, tidak memberi kebutuhan fisik dan emotional anak.


  • Kekerasan dengan memperkejakan (Child Labour): Misalnya, dengan memaksa anak untuk bekerja membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Mengapa Orang Tua melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya?.


Orang tua yang melakukan kekerasan terhap anak-anaknya, biasanya disebabkan oleh hal-hal berikut:




  • Orang tua yang kurang ”matang” (rapuh). Ada beberapa orang tua yang sangat mudah frustrasi atau bersedih karena masalah-masalah yang dihadapi sehari-hari.


  • Orang tua yang mengharapkan sesuatu yang tidak masuk akal dari anak-anaknya. Ada beberapa orang tua yang tidak mengerti apa yang dapat dan yang tidak dapat dikerjakan oleh anak-anaknnya. Jika anak-anak melakukan sesuatu dan tidak sesuai dengan harapan mereka, maka anak-anak dianggab berberilaku salah (misbehaving).


  • Orang tua yang kurang memiliki keterampilan (keahlian). Ada beberapa orang Tua, karena kurang memiliki keterampilan atau keahlian, tidak sanggub memenuhi kebutuhan anak-anaknya; karena itu mereka merasa bersalah, dan perasaan bersalah ini dilampiaskan kepada anak-anaknya.


  • Orang tua yang menghadapi masalah keuangan. Ada beberapa orang Tua yang menyalahkan anak-anaknya atas masalah keuangan yang mereka hadapi atau melampiaskan rasa frustrasinya kepada anak-anaknya.

b. Kekerasan Terhadap Perempuan.


Kekerasan terhadap perempuan dalam keluarga Batak Toba pada dasarnya datang dari suami perempuan itu sendiri. Suami yang melakukan kekerasan terhadap isterinya sering membela diri dengan mengatakan: bahwa dia melakukan kekerasan itu adalah akibat dari kesalahan isterinya sendiri, atau karena dia sedang menghadapi masalah dalam pekerjaan, atau karena cemburu...atau berkata:”bahwa dia sebenarnya tidak bemaksud menyakiti istrinya. Akan tetapi, dia sering mengulangi melakukan kekerasan terhadap isterinya, bahkan lebih buruk, walaupun dia telah berjanji tidak akan melakukannya lagi. Beberapa contoh bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan oleh Suami terhadap Isterinya (KDRT) dapat kita lihat sbb:


Kekerasan fisik: Adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kekerasan ini dilakukan dalam bentuk-bentuk sbb.

Tamparan, jambak, tendangan, merusak benda-benda milik istri, meludahi.

Membiarkan istri bekerja terus-menerus sampai menimbulkan sakit fisik, tidak memperhatikan kesehatan istri, memaksa istri menggunakan alat kontrasepsi yang walaupun tidak cocok sehingga menimbulkan penyakit.

Kekerasan seksual: Adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga tersebut; atau terhadap salah seorang dalam lingkungan rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Kekerasan ini dilakukan dalam bentuk-bentuk sbb.


1. Isteri harus melayani suami meskipun belum masa nifas (40 hari setelah melahirkan) dan atau dipaksa melayani suami pada masa haid.


2. Memaksakan keinginan berhubungan seksual, memaksakan selera sendiri, menyiksa sebelum berhubungan seks, tidak memperhatikan kepuasan istri.


3. Kekerasan psikis: Adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan ini dilakukan dalam bentuk-bentuk sbb.




  • Dimaki, dicela, dihina, dibanding-bandingkan, dipermalukan, diberikan istilah yang membuat istri tersinggung.


  • Tidak membiarkan istri menjadi dirinya sendiri.


  • Tidak diajak berdiskusi dalam pengambilan keputusan keluarga.


  • Tidak mempercayai istri mengelola keuangan keluarga.


  • Suami mengutamakan keluarganya (pihaknya) saja.


  • Campur tangan keluarga pihak suami yang terlampau besar.


  • Suami selingkuh atau kawin lagi dengan perempuan lain.


  • Suami malu membawa istri ke tempat umum.

Kekerasan Dalam Keluarga (KDRT) yang dialami oleh isteri, biasanya tidak diceritakan kepada orang lain, karena hal itu akan memalukan bukan hanya suami, tapi juga korban dan seluruh keluarganya. Di samping itu, apabila istri menceritakan perihal kekerasan yang dialaminya kepada orang lain, dan apabila hal itu diketahui oleh suaminya, maka dia akan menerima perlakuan kekerasan lagi dari suaminya.


Mengapa Suami melakukan kekerasan terhadap Istrinya?.


Suami yang melakukan kekerasan terhadap isterinya biasanya disebabkan oleh hal-hal berikut:


1. Faktor budaya.


Setidaknya ada 4 faktor budaya yang mendorong suami melakukan kekerasan terhadap isterinya. Pertama, Budaya masyarakat Batak Toba yang menganut sistem patriarkhat, mengajarkan bahwa perempuan adalah “pardijabu” (orang rumah). Sebagai orang rumah, maka perempuan bertanggung jawab untuk melakukan segala pekerjaan di rumah. Suami tidak mau melakukan pekerjaan rumah tangga, karena menganggab bahwa pekerjaan itu hanya pekerjaan perempuan dan itu bisa menurunkan harga diri suami. Pada akhirnya, suami dan isteri sama-sama takut pada kemungkin an komentar tetangga yang mengatakan si suami di bawah kontrol si istri. Kedua, dalam masyarakat Batak Toba dikenal istilah “tuhor” (mas kawin). Laki-laki atau Si Suami “membeli” perempuan untuk menjadi isterinya, seolah-olah membeli barang. Dengan demikian, si isteri dapat diperlakukan dengan sesuka hati oleh si suami. Ketiga, prinsip “dalihan natolu”: Somba marhulahula, elek marboru, manat madongan tubu. Dalam praktek, sering ditekankan ”somba marhulahula” yang diartikan ”boru” (pihak permpuan) harus melayani hulahula seperti ”allah yang kelihatan” sumber berkat. Ke empat, laki-laki adalah raja dan perempuan adalah boru ni raja. Ini menyatakan bahwa laki-laki berhak mengambil keputusan, termasuk keputusan yang berkenaan dengan boru ni raja itu sendiri. Sesuai dengan fungsi ini, maka laki-laki adalah ”parhata” (pengambil keputusan) dan perempuan adalah ”parhobas” (pelayan) dalam setiap kegiatan kekerabatan keluarga. Akibatnya, suami memiliki perasaan superior yang ingin berkuasa dan mengatur keluarganya dengan sikap yang kaku.


2. Penafsiran Alkitab yang salah.


Dalam kesempatan ini, saya akan mengambil tiga nats Alkitab yang sering ditafsirkan secara salah, sehingga merendahkan martabat perempuan.


Pertama, Efesus 5:23. Perintah ”tunduk kepada suami” dalam nats ini sering ditafsirkan lepas dari konteksnya, sehingga ”tunduk kepada suami” sering diartikan menjadi ”tunduk kepada laki-laki”.


Kedua, Kejadian 2:18. Istilah ”penolong baginya” dalam nats ini sering diartikan menjadi ”pembantu” atau ”pelayan” bagi laki-laki.


Ketiga, Kejadian 2:21-22. Sebutan ” dari rusuk laki-laki, dibangun-Nyalah seorang perempuan” sering diartikan bahwa perempuan itu berasal dari laki-laki. Kalau tidak ada laki-laki, maka tidak ada perempuan. Laki-laki yang terdahulu dan perempuan belakangan.


3. Cara pandang yang berbeda antara suami-isteri terhadap hal-hal tertentu.

4. Komunikasi yang tidak baik antara suami-isteri.

5. Perasaan suami yang tidak puas terhadap keadaan fisik isterinya (mis. Terlalu gemuk, dsb).

6. Kurangnya pendapatan keluarga karena suami tidak memiliki pekerjaan atau karena suami tidak dapat memberi nafkah keluarga sehari-hari.


Apakah pengaruh KDRT yang dialimi oleh isteri terhadap anak-anaknya?


Sesungguhnya, anak-anak dalam keluarga lebih menderita atas kekerasan yang dialami oleh ibunya dalam keluarga.

Anak-anak sering mengalami “rendah diri” (suffer low self-esteem), dipressi, stress disorders, susah mengontrol diri (poor impulse control) dan merasa tidak berdaya (feelings of powerless). Mereka sangat riskan menjadi alkoholik, memakai oba-obat terlarang (drug abuse), sexual acting out, running away, mengisolasi diri, takut, bahkan melakukan tindakan bunuh diri.

Anak-anak yang ibunya mengalami kekerasan merasa bersalah karena mereka menyaksikan ibunya yang lemah, sementara mereka tidak dapat berbuat apa-apa untuk menyelamatkannya.


c. Kekerasan Terhadap Orang Tua Usia Lanjut.


Kekerasan terhadap orang tua yang tidak dapat bekerja sendiri lagi untuk menopang hidupnya, juga sering terjadi dari anak-anak atau cucu-cucunya dalam keluarga. Bentuk-bentuk kekerasan yang mereka terima, a.l. ialah:




  • Kurang diperdulikan dan diisolasi.


  • Kekerasan melalui kata-kata (verbal abuse).


  • Tidak menerima perawatan atau pengobatan yang memadai.


  • Penyalahgunaan uangnya (mis. Uang pensiun, bantuan dari anak-anaknya yang lain) oleh anak-anaknya.

4. Mengapa Kekerasan Terus Terjadi Dalam Keluarga?.
Berlangsungnya kekerasan secara terus-menerus di dalam Keluarga pada umumnya disebabkan oleh pelaku dan penderita kekerasan tidak dapat merobahnya. Hal ini terjadi karena berbagai hal, misalnya:




  1. Mereka gagal mencari alternatif. Isteri dan anak-anak tergantung kepada si pelaku kekerasan.


  2. Penderita kekerasan (isteri dan anak-anak) takut akan menerima kekerasan yang lebih parah atau akan kehilangan keluarganya apabila mereka mencari bantuan orang lain.


  3. Mereka masih saling mencintai dalam anggota keluarga itu. Masih ada saat bahagia dalam keluarga itu. Maka penderita kekerasan memilih untuk menderita dari pada bercerai. Di samping itu, perceraian dianggab suatu aib dalam keluarga ke dua belah pihak (suami dan isteri).


  4. Isteri takut memberitahukan kekerasan yang dideritanya karena akan memalukan tidak hanya suami, tetapi juga korban dan seluruh keluarganya.


  5. Kegagalan perlindungan. Aparat keamanan masih belum memperhatikan dengan serius perlindungan terhadap orang-orang (isteri dan anak-anak) yang mengalami kekerasan dalam keluarganya.


  6. Anggota keluarga belum mengetahui ke mana mereka harus mencari pertolongan.


  7. Pelaku kekerasan tidak mengetahui bahwa mereka dapat belajar mengekspressikan perasaan mereka dengan cara-cara yang lebih positif.

Kesimpulan.

KDRT berakar dari budaya dan agama yang bias gender. Disadari atau tidak, dalam masyarakat yang menganut sistem patriarkhat, KDRT didukung, bahkan dianggap sebagai bahagian dari kehidupan Rumah Tangga, dan oleh karena itu dianggap normal.


Di dalam masyarakat Batak Toba, KDRT (sering) dianggab sebagai masalah pribadi, tidak perlu dicampuri oleh orang lain. Oleh sebab itu, tidak begitu diperhatikan, didiamkan, bahkan dianjurkan untuk selalu dimaafkan demi budaya (adat) dan agama.


KDRT adalah musibah bagi isteri, ibu dan anak perempuan yang mengalami kekerasan. KDRT mencabut martabat dan hak kebutuhan dasar mereka sebagai manusia. KDRT mengakibatkan perasaan trauma bagi anak-anak yang hidup dalam keluarga itu, karena menyaksikan berlangsungnya kekerasan atau menjadi objek berbagai bentuk kekerasan.


KDRT bukanlah masalah pribadi. KDRT adalah masalah kita bersama yang harus kita perangi..

Terima kasih.

[1] Disampaikan pada waktu Pertemuan Patnership HKI-KKH pada tanggal 11 Juni 2009 di Ham Jerman.






BOLEHKAH SEMUA ANAK-ANAK DIBAPTIST ?
(Sambungan Edisi Juni-Juli)




Oleh : Pdt. Dr. Langsung Sitorus


Matius 19:14 Tetapi Yesus berkata: "Biarkanlah anak-anak itu, janganlah menghalang-halangi mereka datang kepada­Ku; sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Sorga." Markus 10:14 Ketika Yesus melihat hal itu, Ia marah dan berkata kepada mereka: "Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah. Lukas 18:16 Tetapi Yesus memanggil mereka dan berkata: "Biarkanlah anak-anak itu datang kepada-Ku, dan jangan kamu menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah.


Undangan itu disertai penegasan, bahwa anak-anak dan orang harus seperti anak-anak menyambut Kerajaan Sorga: "Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya barangsiapa tidak menyambut Kerajaan Allah seperti seorang anak kecil, ia tidak akan masuk ke dalamnya." (Lukas 18:17 dan paralelnya)


Sehubungan dengan kasus anak yang dilahirkan orangtua yang marbagas roharoha, (anak yang dilahirkan keluarga yang tidak resmi; anak yang lahir di luar pernikahan) ada dua cara menghalang-halangi anak itu datang kepada TUHAN Yesus, yaitu: 1) usaha manusia (termasuk usaha orangtua anak tersebut) melarang anak tersebut dibaptis karena dia masih kena hukuman Siasat Gereja; 2) gereja menolak anak itu boleh menikmati anugerah TUHAN Yesus dalam baptisan yang ditawarkan Yesus Kristus. Dua penghalang tersebut sama sekali tidak sesuai ajaran alkitabiah.


8. Agar gereja dapat mendisiplin anggotanya yang berdosa, tetapi tidak jatuh kedalam dosa sehubungan dengan anak-anaknya


Di Eropah dan Amerika gereja mengizinkan adanya orangtua baptis atau wali dalam pembaptisan anak. Maka tidak mengherankan, apabila seorang anak dibaptiskan, yang datang ke depan altar membawa anak itu bukan hanya orangtua kandung anak tersebut, tetapi juga sepasang suami isteri atau seorang lain yang menjadi wali atau orangtua baptis anak tersebut. Begitulah seorang anak yang tidak bermasalah dibaptiskan. Tradisi seperti itu tidak lagi lazim di gereja-gereja di Indonesia setelah kemerdekaan RI. Tugas orangtua baptis atau wali itu adalah memperhatikan pendidikan rohani (pendidikan iman) anak tersebut di tengah keluarga orangtuanya. Kalau ternyata orangtua kandung anak itu tidak dapat memberikan pendidikan rohani atau pendidikan ajaran kepercayaan kristiani kepada anak itu dengan baik, maka orangtua baptis atau wali anak itu berhak mengambil alih pendidikan rohani (ajaran kristiani) kepada anak tersebut, termasuk memindahkan anak tersebut ke rumahnya agar anak itu mendapat pendidikan rohani atau pendidikan iman yang benar, sampai dewasa. Adalah sangat baik apabila gereja di Indonesia (HKI misalnya) menterapkan hal seperti itu, terutama untuk anak yang orangtuanya dalam hukuman kena siasat gereja. Kalau seorang anak lahir di keluarga anggota gereja yang kawin diluar nikah, yang nikah tidak resmi, yang marbagas roharoha (yang tentu saja keluarga ini dalam kena hukuman siasat gereja), biarlah kelahiran itu diwartakan di kebaktian jemaat, dan sekaligus meminta keluarga atau seseorang dari anggota jemaat yang dewasa dalam iman atau seorang penatua (kalau boleh yang perempuan) menjadi orangtua baptis atau wali anak tersebut. Mungkin sistim kekerabatan orang Batak dapat membantu mempercepat menemukan siapa yang bersedia menjadi orangtua baptis atau wali anak tersebut. Karena keadaan itu sangat mendesak, maka orangtua baptis atau wali anak itu harus ada. Dengan demikian, tersedia orang yang benar-benar bertanggungjawab atas pertumbuhan iman anak tersebut, dan yang berhak membawa anak tersebut ke depan altar gereja untuk dibaptis. Bila hal seperti itu dapat terlaksana, dan hal seperti itu tidak terlalu sulit dapat ditradisikan di HKI, maka orang berdosalah yang terhukum karena dosanya, anak-anak yang dilahirkan orang berdosa tidak ikut ngilu karena dosa orangtuanya, dan gereja benar-benar patuh kepada perintah TUHAN Yesus Kristus.


9: Kesimpulan


(1) HKI sangat butuh penjelasan dari isi Hukum Siasat Gerejanya tentang Baptisan Kudus, kalau masih tidak mungkin untuk direvisi, karena di antara butir-butir itu ada yang tidak sesuai dengan ajaran alkitabiah dan dogma kristiani.


(2) Sudah waktunya HKI memulai tradisi adanya ‘orangtua baptis’ atau -`wali anak baptis’, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang lahir dalam keluarga anggotanya yang tidak dapat dibaptis, dan yang membuat HKI melanggar perintah TUHAN Yesus Kristus.


Pematangsiantar, tgl. 16 Maret 2009
•Disampaikan pada Rapat Konven Pendeta HKI 2009.
Oleh : Pdt. Langsung Sitorus