Tuesday, June 16, 2009

BOLEHKAH SEMUA ANAK-ANAK DIBAPTIST ?

Suatu tinjauan Alkitabiah dan Dogmatis
Oleh: Pdt. Langsung Sitorus
Tulisan ini disampaikan pada Rapat Konven Pendeta HKI 2009 untuk di diskusikan.

1. Ajaran HKI tentang Baptisan
Sebelum membahas judul dimaksud, lebih dulu dilihat, apa kata HKI tentang baptisan. Pertama, apa dikatakan HKI dalam Konfessinya, yaitu Konfessi Augsburg 1530 tentang Baptisan. Kita kutip:

Bagian IX. Pokok-pokok Kepercayaan dan Pengajaran, dalam Konfessi Augsburg 1530, ttg. Baptisan :
  1. Di kalangan kami juga diajarkan bahwa baptisan itu penting dan anugerah diberi melalui itu.
  2. Anak-anakpun diharuskan dibaptiskan, karena dalam baptisan itu mereka diserahkan kepada Allah dan Allah berkenan. Atas dasar ini kami menolak kaum Anabaptis yang mengajarkan baptisan anak-anak tidak layak." (Bagian IX dari Pokok-pokok Kepercayaan dan Pengajaran, dalam Konfessi Augsburg 1530).

Dalam Hukum Siasat Gereja HKI yang ditetapkan tahun 1993 dan belum dikoreksi sampai sekarang, diaturkan sebagai berikut:

Pasal 6
Petunjuk Pelayanan Gereja

1. Baptisan Kudus

Baptisan kudus ialah salah satu tugas pelayanan sakramen di HKI yang dilaksanakan di gcreja atau di rumah oleh pendeta, sesuai dengan suruhan Tuhan Yesus Kristus Raja Gereja. Dalam pelaksanaan Baptisan Kudus, Gereja HKI membuat petunjuk sebagai berikut:

  • a. Setiap oranghia wajib membawa anaknya untuk dibaptis.
  • b. Baptisan Kudus dapat dijalankan setelah orangtua anak yang akanm dibaptis itu selesai menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat.
  • c. Baptisan darurat dapat diberikan kepada anak yang sakit keras oleh Penatua atau Guru Temaat dengan cara tanpa penumpangan tangan. Setelah anak tersebut-sehat kembali, maka orangtua anak harus membawanya ke gereja untuk menerima berkat pembaptisan dari pendeta pada saat acara pembaptisan diadakan di jemaat tersebut.
  • d. Bila pelayan gereja berhalangan atau tidak dapat dihubungi pada saat membutuhkan baptisan darurat, maka orangtua anak tersebut atau orangtua Kristen yang sedogma dengan HKI yang ada di tempat itu dapat melaksanakan pembaptisan darurat tersebut dalam Nama Allah Bapa, Anak-Nya Yesus Kristus dan Roh Kudus. Setelah anak sehat kembali, orangtua harus membawanya ke gereja untuk menerima berkat pembaptisan dari pendeta pada saat acara pembaptisan diadakan.
  • e. Anak yang diadopsi dapat dibaptiskan setelah ada surat pernyataan dari keluarga yang mengadopsi, bahwa mereka benar-benar bertanggungjawab atas anak tersebut dan turut diwartakan di jemaat.
  • f. Anak yang lahir dari keluarga yang tidak resmi, yaitu keluarga yang tidak diberkati oleh gereja, atau anak yang lahir di luar pernikahan tidak dapat dibaptiskan.
  • g. Anak-anak hasil missi gereja atau hasil missi perorangan dapat dibaptiskan (Anak-anak hasil missi maksudnya adalah anak-anak orang yang belum menjadi Kristen).
  • h. Anak yang lahir dari hasil marbagas roha-roha tidak dapat dibaptiskan. Anak tersebut dapat dibaptiskan setelah orangtuanya selesai menjalani hukuman dari siasat gereja.
  • i. Gereja HKI dapat membaptiskan anak-anak dari orang Kristen lainnya yang sedogma dengan HKI setelah memenuhi persyaratan pembaptisan yang diaturkan jemaat.
  • j. Huria Kristen Indonesia mengakui pembaptisan yang dilaksanakan oleh Gereja yang sedogma dengan HKI dan yang dilaksanakan Gereja Katolik.
  • k. Baptisan Kudus bagi orang dewasa dapat dilaksanakan setelah menjalani masa pelajaran akan Firman Tuhan sesuai dengan yang diaturkan gereja.
  • l. Bayi tabung yang bersumber dari ayah dan ibu sendiri yang resmi - diakui gereja, dan dikandung sendiri oleh ibunya, dapat dibaptiskan.

Lain dari anak (orang) yang tidak dipermasalahkan di sini, berarti dianggap lancar tanpa hambatan dapat menerima baptisan kudus, yaitu:

(1) Anak yang dilahirkan orangtuanya kandung melalui pernikahan resmi menurut peraturan gereja, dan yang menjadi ‘anggota jemaat yang bersangkutan, dan orangtuanya mau menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat.

(2) Anak adopsi (anak-angkat) (dengan pengadopsian menurut hukum yang berlaku) yang disertai surat keterangan bertanggungjawab dari orangtua-angkatnya yang adalah anggota jemaat yang bersangkutan.

(3) Anak tabung yang disertai surat keterangan dokter bahwa anak itu merupakan hasil pembuahan sperrna dan sel telor dari orangtua aslinya dan dikandung oleh ibu aslinya.

(4) Anak missi, yang dipangku gereja sebagai anaknya.

(5) Anak keluarga anggota gereja sedogma yang disertai surat keterangan dari gereja asal.
Orang dewasa yang ingin dibaptis dipandang sebagai orang yang sudah bertanggungjawab mengambil keputusan sendiri untuk dirinya sendiri, sehingga mau menjadi calon baptis yang akan dididik tentang ajaran kristiani sebelum dibaptis.

2. Beberapa butir dari HSG yang menghambat anak (orang) tertentu boleh dibaptis

  1. Anak yang orangtuanya lalai menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat.
  2. Anak adopsi yang tidak disertai surat pernyataan dari yang mengadopsi dan tidak diwartakan di jemaat,
  3. Anak yang lahir dari keluarga yang tidak resmi (tidak diberkati oleh gereja)
  4. Anak yang lahir di luar pernikahan
  5. Anak yang lahir dari marbagas roharoha
  6. Anak yang orangtuanya masih menjalani hukuman kena hukum siasat gereja
  7. Anak gereja lain yang tidak memenuhi persyaratan pembaptisan yang diaturkan jemaat
  8. Bayi tabung yang tidak bersumber dari ayah dan ibunya sendiri
  9. Bayi tabung yang tidak dikandung oleh ibunya sendiri.
  10. Orang dewasa yang tidak menjalani masa belajar firman TUHAN sesuai yang diaturkan oleh gereja.

Dari apa yang disinyalir di atas, ada semacam orang dewasa yang terhambat menerima baptisan oleh karena kelalaiannya sendiri, tetapi ada sembilan macam anak yang bisa terhambat terbaptis oleh karena merupakan korban kelalaian atau karena dosa orangtua atau kelalaian orang dewasa yang berada terdekat di sekitar anak tersebut. Apakah ketentuan­ketentuan ini sesuai dengan ajaran alkitabiah dan ajaran (dogma) HKI sebagai gereja lutheran yang mengikuti Konfessi Augsburg 1530? Solusi apa yang dapat disajikan HKI terhadap manusia yang menjadi korban perilaku orang lain ini, sehingga mereka dapat menjadi penerima anugerah Yesus Kristus dalam baptisan?


3. Ajaran Alkitabiah sebagai dasar memahami Baptisan secara benar, Baptisan anak dilakukan:

(1) karena diperintahkan Yesus Kristus: Mat 28:19-20: "Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, 28:20 dan ajarlah rnereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai karrtu senantiasa sampai kepada akhir zaman." Baptisan anak­anak dilakukan karena mematuhi perintah ini, dan dalam apa yang sebut "semua bangsa" dan "mereka" dalam perintah "baptislah mereka" termasuk anak-anak, bukan hanya orang dewasa.

(2) karena baptisan merupakan salah satu cara pertama dan paling utama bagi gereja/orang Kristen untuk memenuhi perintah Yesus Kristus yang mengatakan: (16)..."Biarkanlah anak­anak itu datang kepada-Ku, dan jangan kamu menghalang-halangi mereka, sebab orang­-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah. (17) Aku berkata kepadam : Sesungguhnya barang siapa tidak menyambut Kerajaan Allah seperti seorang anak kecil, ia tidak akan masuk ke dalamnya. (Lukas 18:16-17).

(3) karena anak-anak juga menjadi pemilik janji Allah, sewaktu orangtuanya dibaptis dalam nama Yesus Kristus untuk pengampunan dosanya dan menerima karunia Roh Kudus (bd. Kis.2:38-39).

(4) karena anak-anak (harus dinyatakan) turut mendapat apa yang ditawarkan Allah dalam baptisan, yaitu kelahiran dari air dan Roh dan pemeteraian anak itu telah masuk dalam Kerajaan Allah (bd. Yoh.3;5-6); pengampunan dosa (khususnya dosa asali), pembebasan dari kuasa maut dan setan, serta keselamatan (bd. Markus 16:16: "Siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya akan dihukum."

(5) karena anak-anak juga memiliki iman (bd. Mat.18:2-6: 2 Maka Yesus memanggil seorang anak kecil dan menempatkannya di tengah-tengah mereka 3 lalu berkata: "Aku berkata kepadamu, sesungguhnya jika kamu tidak bertobat dan menjadi seperti anak kecil ini, kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga. 4 Sedangkan barangsiapa merendahkan diri dan menjadi seperti anak kecil ini, dialah yang terbesar dalam Kerajaan Sorga. 5 Dan barangsiapa menyambut seorang anak seperti ini dalam nama-Ku, ia menyambut Aku." "Tetapi barangsiapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil ini yang percaya kepada-Ku, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia ditenggelamkan ke dalam laut."

Ajaran alkitabiah ini tidak berbicara tentang mana anak yang boleh dibaptis dan mana anak yang tidak boleh dibaptis.

4. Ajaran Martin Luther tentang baptisan anak-anak

Ada tiga hal yang sangat perlu diperhatikan sehubungan dengan baptisan anak-anak, antara lain:

  1. Menurut M Luther, "Dari apa yang dilakukan Kristus cukup jelas bahwa baptisan anak­anak berkenan kepada-Nya. Sebab, Allah membuat banyak orang yang tadinya dibaptis sebagai anak-anak menjadi orang kudus dan memberi mereka Roh Kudus.... Nah, andai kata Allah tidak setuju dengan baptisan anak-anak, tentu
    la tidak akan memberi mereka Roh Kudus - atau bahkan sebagian saja dari diri-Nya." (KB. ML., BPK GM, 2007, hl.195f). Baptisan itu, menurut Luther bergantung kepada firman Allah, "bukanlah apakah orang yang dibaptis itu percaya atau tidak. Kalaupun ia tidak percaya, itu tidak membuat Baptisan itu salah. Semuanya bergantung pada firman dan perintah Allah"...."Baptisan tidak lain daripada air dan firman Allah yang dipadukan menjadi satu. Dengan kata lain, bila firman itu ada bersama air, maka baptisan pun sudah sah, sekalipun tidak disertai dengan iman. Sebab, imanku tidak membuat baptisan itu seperti apa adanya, melainkan menerimanya. Baptisan tidak menjadi salah kendatipun diterima atau digunakan dengan cara yang salah. Terutama sekali, seperti yang kita katakan, Baptisan tidak terikat dengan iman kita, melainkan dengan firman itu." (ibid. h. 197).
  2. Menurut Martin Luther, anak-anak dibaptis karena perintah Allah. Sehubungan dengan itu dia katakan: "..., sekalipun anak-anak tidak percaya - kenyataannya tidak demikian, seperti yang telah kita tunjukkan - baptisan mereka tetap sah, dan tak seorangpun boleh membaptis mereka kembali." "... bila kita membaptis anak-anak. Kita membawa anak itu dan menganggap serta berharap bahwa ia percaya. Kita meminta agar Allah memberi iman kepadanya. Namun, kita membaptisnya bukan karena imannya, melainkan hanya karena Allah telah menyuruh kita membaptis." (ibid, h.198).
  3. Baptisan tetap sah kendatipun disalahgunakan. Menurut Martin Luther lebih baik berpendapat sebagai berikut: "Baptisan sungguh berarti dan benar, justru karena Baptisan itu diterima dengan cara yang salah. Sebab andaikata Baptisan tidak benar dengan sendirinya, tak seorang pun dapat menyalahgunakan atau berdosa terhadapnya.... Emas tetaplah emas, kendatipun seorang pelacur mengenakannya dalam dosa dan aib." (ibid, h.199)
  4. Kesimpulan Martin Luther: "Baptisan senantiasa benar dan berlaku sepenuhnya, kalaupun seseorang dibaptis dan tidak mempunyai iman yang benar. Sebab, firman dan perintah-perintah Allah tidak dapat diganti atau diubah oleh manusia (ibid, hl.199).
    Berdasarkan ajaran Martin Luther ini, dapat dikatakan, ‘bahwa tidak seorang pun anak harus ditolak untuk dibaptis oleh gereja lutheran. Menolak membaptis salah seorang anak, berarti tidak mematuhi perintah Yesus Kristus yang mengatakan: "Baptislah mereka!"

5. Ajaran para dogamtiker masa kini

R. Soedarmo dalam kitabnya Ikhtisar Dogmatika (BPK GM, cet.5. 1985, h.189-190), dan Harun Hadiwijoho dalam kitabnya Iman Kristen, BPK GM 1984, h.450-452 menguraikan tentang Baptisan anak. Dua ahli domatik ini tidak membicarakan apakah ada anak yang harus ditolak untuk dibaptis. Bagi mereka, oleh karena anak merupakan pewaris janji Allah, maka anak-anak harus dibaptiskan. Baptisan anak adalah sejajar dengan sunat bagi anak-anak Israel. Sunat dan baptisan merupakan tanda dan meterai masuk dalam perjanjian Allah kepada umat-Nya. Menurut beliau, baptisan kudus adalah tanda dan meterai daripada anugerah Allah yang diberikan dalam baptisan kudus itu. Sakramen Baptisan kudus kepada anak harus ditopang dengan iman orang tua anak tersebut. Dua tokoh ini yakin bahwa seorang anak belum memiliki iman. Mereka berbeda dengan Martin Luther.

6. Menyimak penolakan HKI terhadap 9 macam anak untuk dibaptis

Ada dua alasan yang dapat disimak dari HSG HKI itu, mengapa ada anak-anak yang ditolak dibaptiskan di HKI, yaitu:
(1) alasan administrasi,

(2) alasan karena runtut dosa orangtuanya.

Ad. (1) Alasan karena administrasi:

  • Kalau orangtua si anak lalai menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat, maka baptisan kepada si anak tidak dapat dijalankan. Sebenarnya yang sebaiknya dikatakan di sini, bukan anak itu tidak akan dibaptiskan, melainkan waktu pembaptisan anak itu ditunda hingga ke waktu yang ditentukan kemudian.
  • Anak adopsi yang tidak dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang mengadopsi dan tidak diwartakan di jemaat, lebih baik dikatakan bahwa dia akan tertunda dibaptiskan sampai administrasi yang dibutuhkan itu dipenuhi, bukan menjadi batal dibaptiskan.
  • Anak dari anggota gereja lain yang tidak disertai surat keterangan dari gereja asal, juga akan tertunda dibaptiskan sampai syarat administrasi itu dipenuhi.
  • Hukuman terhadap anak hasil bayi tabung yang tidak berasal dari orangtua kandung dan tidak dikandung ibunya sendiri, juga dapat dikategorikan sebagai alasan administrasi, yang kalau dipaksakan, bisa mengajak orang ‘berdusta’, dan kalau dapat dikategorikan sebagai ‘anak adopsi’ sejak dari kandungan, maka surat keterangan dokter yang dibutuhkan, dan surat pernyataan bertanggungjawab oleh pengadopsi.
    Sungguh menggelikan, apabila ada anak-anak yang tertunda dibaptiskan, hanya karena alasan administrasi. Agar gereja tidak jatuh ke dalam dosa "menolak suruhan Yesus Kristus: ‘membaptis mereka’, gereja harus bekerja keras
    menolong keluarga-keluarga yang bersangkutan memenuhi administrasi tersebut. Kalau administrasi sedemikian membuat gereja menjadi ‘berdosa’, lebih baik syarat-syarat administrasi sedemikian dihapuskan.

Ad (2) Alasan karena runtut dosa orangtua anak yang bersangkutan
Anak yang dikatakan tidak dapat dibaptiskan adalah:
- anak yang lahir dari keluarga yang tidak resmi (yang tidak diberkati oleh gereja)
- anak yang lahir di luar pemikahan
- anak yang lahir dari marbagas roharoha
- anak yang orangtuanya masih menjalani hukuman kena hukum siasat gereja (karena marbagas roharoha)

Pada dasarnya, si anak yang ditolak untuk dibaptis ini adalah anak yang menjadi korban daripada dosa karena pelanggaran orangtuanya terhadap petunjuk pemberkatan perkawinan yang diaturkan oleh HKI, atau karena dosa seksual yang dilakukan oleh orangtuanya, bukan karena dosa anak itu sendiri. Dalam kasus seperti ini, HKI harus waspada, agar tidak menghukum orang yang tidak bersalah, dan membiarkan dosa orang yang berdosa. HKI harus berusaha dengan cerdas, agar membaptiskan seorang anak yang orangtuanya berdosa dan masih menjalani hukuman kena HSG, bukan merupakan pembiaran dosa orangtua anak itu merajalela. Kalau ‘pengampunan dosa’ masih belum (tidak) mungkin dilakukan kepada orangtua yang berdosa, maka ketidakmungkinan itu harus diusahakan agar tidak menghambat seorang anak tidak dibaptiskan.

7. Kewajiban gereja untuk tidak menghukum anak yang orangtuanya berdosa

Ada tiga ayat Alkitab yang harus direnungkan sehubungan dengan kewajiban ini.

  1. Kel 20:5b "Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan Bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku". (// U1.5:9b). Berdasarkan ayat ini, gereja sering menempatkan dirinya sebagai alat TUHAN untuk menyatakan ‘pembalasan’ itu. Wewenang itu sering diperkuat dengan mengutip Mat. 16:19 dan Mat. 18:18
    Mat. 16:19 Kepadamu akan Kuberikan kunci Kerajaan Sorga. Apa yang kauikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kaulepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga."
    Mat. 18:18 Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.
    Sangat disayangkan, kuasa ini dijalankan untuk menghukum (termasuk menghukum orang yang tidak ikut melakukan kesalahan), dan tidak untuk mengampuni, maupun menyatakan keselamatan bagi orang yang tidak ikut dalam dosa orangtuanya (yakni anak yang dilahirkan orangtua yang marbagas roharoha). Perlu ditafsir ulang apa yang dimaksud dengan ‘membalaskan’ (paqad) dalam Kel.20:5b dan U1.5:9b itu. Ada 9 arti paqad, yaitu: I. to visit (mengunjungi), go or to came to see (pergi atau datang untuk melihat); II. to examine (menguji), prove (membuktikan); III. to visit (mengunjungi), punish (menghukum); IV, to- review (meninjau), muster (mengumpulkan), number (menomori); V. to miss (menghilangkan); VI. to look after (memperhatikan), to take care of (mempedulikan kembali); VII. to set over (mengkenakan), appoint (mengangkat); VIII. to charge with (memuati); enjoin upon (menyuruhkan pada); IX. to deposit (menumpukkan), lay up (meletakkan). Arti-arti ini menyingkapkan, bahwa bisa saja keturunan orang yang membenci TUHAN itu melakukan dosa yang sama seperti dilakukan ayahnya, sehingga dia pada gilirannya akan dihukum oleh TUHAN juga. Tidak tepat apabila gereja menjadi alat TUHAN untuk membalaskan dosa bapa terhadap keturunannya, sebab pembalasan ada di tangan TUHAN sendiri.
  2. Melalui nabi-Nya, Yeremia dan Yehezkiel, TUHAN menegaskan bahwa seorang anak tidak dihukum oleh karena dosa ayahnya.
    Yeremia 31:29 Pada waktu itu orang tidak akan berkata lagi: Ayah-ayah makan buah mentah, dan gigi anak-anaknya menjadi ngilu, 31:30 melainkan: Setiap orang akan mati karena kesalahannya sendiri; setiap manusia yang makan buah mentah, giginya sendiri menjadi ngilu.
    Yehezkiel 18:1. Maka datanglah firman TUl-I•AN kepadaku: 18:2 "Ada apa dengan kamu, sehingga kamu mengucapkan kata sindiran ini di tanah Israel: Ayah-ayah makan buah mentah dan gigi anak-anaknya menjadi ngilu? 18:3 Demi Aku yang hidup, demikianlah firman Tuhan ALLAH, kamu tidak akan mengucapkan kata sindiran irri lagi di Israel. 18:4 Sungguh, semua jiwa Aku punya! Baik jiwa ayah maupun jiwa anak Aku punya! Dan orang yang berbuat dosa, itu yang harus mati
    Bertitik tolak dari ajaran ini, maka seorang anak yang dilahirkan oleh sepasang orangtua yang berdosa, tidak pantas dijatuhi hukuman berupa ditolak untuk dibaptis, melainkan kepadanya harus dinyatakan anugerah TUHAN yang luar biasa.
  3. Yesus dengan tegas mengatakan, agar anak-anak dibiarkan datang kepada-Nya, dan jangan menghalang-halangi mereka datang kepada-Nya, sebab orang-orang seperti itulah yang empunya Kerajaan Sorga.

Bersambung ke edisi berikut.

Kepemimpinan dipandang dari Perspektif Alkitab.

Disajikan Pada Pembinaan Pendeta Gereja Metodist Indonesia (GMI) Wilayah I
Tanggal 29 Nopember 2008
Oleh : Pdt Dr. B. Purba


I. Kepemimpinan dari Perspektif Alkitab.

Dalam Alkitab, kita menemukan pemimpin-pemimpin pemerintahan(raja-raja) dan pemimpin sipiritual (nabi-nabi dan rasul-rasul). Akan tetapi, kita belum menemukan teori kepemimpinan yang menguraikan jenis-jenis kepemimpinan, gaya kepemimpinan, metode memimpin, dsb, atau bentuk-bentuk organisasi dengan tipe-tipe kepemimpinan tertentu, seperti yang kita kenal sekarang ini. Pemimpin-pemimpin Negara yang diberitakan di dalam Alkitab adalah pemimpin-pemimpin yang berhubungan langsung dengan Allah (Theokrasi) dan pemimpin-pemimpin sipiritual (nabi-nabi dan rasul-rasul) adalah juga pemimpin-pemimpin yang dipilih langsung oleh Allah dengan caraNya sendiri. Namun demikian, bukan berarti tidak ada model atau gaya kepemimpinan di dalam Alkitab. Model dan gaya kepemimpinan itu diajarka n oleh Allah sendiri di dalam FirmanNya dan dilaksanakan oleh Yesus di masa hidupNya di dunia ini.

1. Kepemimpinan menurut teladan Yesus.
Berdasarkan kasih Allah yang selalu berkenan memilih orang-orang dari antara umatNya menjadi pemimpin dan rentannya pemimpin itu jatuh kepada penyelewengan dari kehendak Allah yang memilihnya, maka Allah mengutus AnakNya Yang Tungggal Yesus Kristus yang tidak hanya mengajarkan teori kepemimpinan baru, tetapi melaksanakannya dengan setia.
Kepemimpinan yang diajarkan dan dilaksanakan oleh Yesus semasa hidupNya adalah benar-benar baru, belum pernah ada sebelumnya. Hal ini dapat kita baca dalam Injil Markus 10:42-45 demikian:
"Kami tahu, bahwa mereka yang disebut pemerintah bangsa-bangsa memerintah rakyatnya dengan tangan besi, dan pembesar-pembesarnya menjalankan kuasanya dengan keras atas mereka. Tidaklah demikian di antara kamu. Barang siapa ingin menjadi besar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu, hendaklah ia menjadi pelayanmu, dan barang siapa ingin menjadi yang terkemuka di antara kamu hendaklah ia menjadi hamba untuk semuanya. Karena anak manusia juga datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawaNya menjadi tebusan bagi banyak orang".
Bagi Yesus, memimpin adalah melayani, bukan menguasai. Memang benar, kepemimpinan selalu diikuti dengan otoritas tertentu. Para Rasul juga diberikan Yesus otoritas untuk mengajar dan membabtiskan. Akan tetapi, otoritas itu harus dilaksanakan dengan kerendahan hati. Memimpin bukan dengan kuasa atau kekerasan, tetapi dengan kasih; bukan dengan kata-kata, tetapi dengan teladan; bukan dengan paksa, tetapi dengan persuasi. Bahaya utama yang terkandung dalam kepemimpinan ialah keangkuhan1. Yesus melayani dengan penuh kasih dan kerendahan hati. Dia membasuh kaki murid-muridNya, dan di dalam pelayanannya, Dia memberikan seluruh hidupnya.

Model kepemimpinan Yesus ini diuraikan oleh Rasul Paulus dalam suratnya ke Jemaat Filippi. Dalam suratnya ini, Rasul Paulus menjadikan Kristus sebagai teladan kepemimpinan. Rasul Paulus menulis, bahwa Kristus memiliki kekuasaan "rupa Allah" (Fil 2:6). Akan tetapi, walaupun dalam rupa Allah, tidak menganggap kesetaraan dengan Allah itu sebagai milik yang harus dipertahankan, melainkan telah mengosongkan diriNya sendiri, dan mengambil rupa seorang hamba...merendahkan diriNya dan taat sampai mati"(Fil 2:6-8). Di sini Rasul Paulus bersaksi tentang kualitas kepemimpinan Kristus, yaitu tidak mempertahankan kekuasaan dan mengosongkan diri dari kekuasaan.

2. Kepemimpinan yang melayani.

Kepemimpinan Yesus sebagaimana diberitakan di dalam Alkitab, yaitu kepemimpinan yang melayani, adalah menjadi dasar dari kepemimpinan Kristiani sepanjang zaman.

a. Sifat Kepemimpinan yang Melayani.
  1. Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang mampu menyangkal diri sendiri dan mendahulukan kepentingan orang-orang yang dipimpinnya, dan bila diperlukan, dia harus mampu mengambil risiko untuk tujuan itu. Di sinilah diperlukan kepribadian yang kuat, keyakinan yang tangguh dan iman yang tidak tergoyahkan dari seorang Pimpinan.
  2. Pemimpin yang melayani adalah Pemimpin yang mampu memberdayakan (empowering) dan memampukan (to enable) orang-orang yang dipimpinnya.
  3. Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang tidak takut disaingi atau kalah dari mereka yang dipimpinnya. Pemimpin harus memiliki percaya diri yang besar.
  4. Pemimpin yang melayani harus menjadi contoh dan teladan dalam sikap dan perilaku, jujur dan konsisten dalam kata dan perbuatan, satunya kata dan perbuatan.
  5. Pemimpin yang melayani berfungsi sebagai teladan (1 Tim 4:12; 6:11; 1 Kor 11:1; 2 Tes 3:7; penatalayan (2 Tim 1:14; 1 Kor 4:1-2); gembala yang memelihara, menuntun dan memperlengkapi (Yoh 10:11; 1 Ptr 5:2; Kis 20:28) mereka yang dipimpinnya.

b. Kehidupan Spritulitas Pemimpin yang Melayani.

Pemimpin yang melayani tidaklah mudah. Oleh sebab itu, maka dia harus memiliki hubungan pribadi yang intens dengan Tuhan. Hubungan yang intens ini merupakan hubungan iman yang didorong oleh ketaatan kepada Tuhan. Melalui ketaatannya kepada Allah, tidak hanya dalam hal kemampuan untuk mengendalikan nafsu-nafsu duniawi, akan tetapi yang istimewa ialah ketaatannya untuk berharap hanya pada Allah di dalam melaksanakan tugas panggilannya sebagai pemimpin yang melayani.3 Hanya Allah yang dapat memberi kekuatan kepada yang lemah dan menambah semangat kepada yang tiada berdaya.


Pemimpin yang merasa dirinya kuat karena mengandalkan kebolehannya sendiri, adalah pemimpin yang paling lemah. Hanya mereka yang mengetahui dan mengakui kelemahannya, dapat menjadi kuat dengan kekuatan yang datang dari Tuhan.

III. Kesimpulan.

Kepemimpinan menurut perspektif Alkitab adalah Kepemimpinan yang melayani. Kepemimpinan yang melayani adalah Kepemimpinan yang dijalankan oleh seorang pemimpin berdasarkan otoritas dan kewibawaan yang diberikan oleh Allah. Otoritas dan kewibawaan itu harus dilaksanakan dengan kasih dan kerendahan hati.

Footnotes:

  1. Yesus menghardik orang-orang Farisi dan Ahli Taurat
    yang menyenangi perbedaan tingkat dengan sebutan "Bapak", "Guru", "Rabbi" dengan mengatakan bahwa pekerjaan mereka itu adalah penghinaan terhadap Allah (Mat 23:1-12).
  2. John Stott mengatakan, Kepemimpinan Kristiani memiliki lima unsur, yaitu: (1)Visi; (2) Kerajinan bekerja; (3) Ketekunan; (4)Pelayanan; (5) Disiplin (John Stott, Issu-Issu Global , terjemahan GMA. Nainggolan, Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, 2000, hal 461-479.
  3. Musa mencari Allah, dan Tuhan berbicara kepada Musa dengan berhadapan muka seperti seorang berbicara kepada temannya. Daud yang melihat kepada Allah sebagai Gembalanya, terang dan keselamatannya, batu karangnya, benteng hidupnya, dan dalam masa-masa sulit "Ia menemukan kekuatan dalam Allah, Tuhannya. Rasul Paulus yang sedang mangalami kelemahan fisik, "Ia mendengar Yesus berkata kepadanya,"Cukuplah kasih karuniaKu bagimu", sehingga dia belajar mengetahui bahwa "ketiak ia lemah, di situlah ia kuat". Yesus, telada agung kita, selalu meluangkan waktu untuk berdoa kepada Bapa di Sorga. Secara khusus, pada saat Dia menuju salib, Dia berdoa sendirian di Getsemane di mana murid-muridNya sedang tidur. Sesudah itu, Dia berjalan menuju salib dengan penuh ketenangan.

Berita Kegiatan MBW Edisi Juni - Juli 2009

HKI DAERAH III TOBASA MELAKSANAKAN PERAYAAN TAHUN DIAKONIA


HKI Daerah III Tobasa telah melaksanakan kegiatan tahun diakonia pada hari jumat-sabtu, 27-28 Maret 2009. Kegiatan diakonia ini adalah sebagai tindak lanjut pencanangan tahun diakonia HKI pada tanggal 15 Maret 2009 di Gedung Olah Raga (GOR) Pematang Siantar.
Berkat rahmat Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, kegiatan diakonia HKI Daerah III Tobasa berjalan dengan baik dan damai, yang dipimpin oleh Bapak Ephorus HKI Pdt. Dr. B. Purba. Bersama Bapak Ephorus juga turut serta hadir Bapak Pdt. T.L. Hutagalung, M.Sc (Kadep Koinonia HKI), Pdt. Happy Pakpahan, S.Th (Sekretaris Eksekutif PP HKI), dan Pdt. E. Manullang, S.Th (staf Ephorus).

Kegiatan diakonia HKI Daerah III Tobasa juga dihadiri Bapak Bupati Tobasa, Drs. Monang Sitorus, SH, MBA, beserta Kadis Pendidikan, Drs. Hulman Sitorus (Warga jemaat HKI); Kadis Perhubungan, Bapak Arnold Simanjuntak (Warga Jemaat HKI); Kadis Pertanian Perikanan dan Peternakan, Bapak Ir. Silitonga. Demikian juga utusan dari setiap jemaat HKI dari 7 Resort, wilayah pelayanan HKI Daerah III Tobasa kurang lebih 400 orang.

Kegiatan Diakonia yang dilaksanakan HKI Daerah III berlangsung selama 2 (dua) hari, yaitu hari jumat dan sabtu. Adapun *kegiatan pada hari jumat*adalah sebagai berikut;
1. Ibadah Pembukaan yang dipimpin oleh Bapak Ephorus HKI, Bapak Pdt. Dr. B. Purba. Bapak Ephorus dalam khotbahnya yang diangkat dari Lukas 4:18-19 menyampaikan bahwa Yesus telah melakukan *extra ordinary mission*, missi yang luar biasa. Dikatakan missi yang luarbiasa karena hanya Yesus yang sanggup melakukannya. Missi Yesus itu adalah menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin, memberitakan pembebasan bagi orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang. Missi Yesus inilah yang menjadi dasar pelayanan diakonia. Pada awalnya, sebelum manusia jatuh ke dalam dosa, manusia itu diperlakukan Allah sebagai tamu istimewa, karena Allah telah mempersiapkan apa yang dibutuhkan oleh manusia itu. Setelah Allah mempersiapkan apa yang dibutuhkan mansuia itu, Allah menciptakan manusia itu. Tetapi setelah manusia itu jatuh ke dalam dosa, dunia ini dipenuhi dengan kejahatan-kejahatan manusia itu yang merusak dunia ini.* *Allah menciptakan manusia itu legkap dengan apa yang dibutuhkan dalam hidupannya. Allah tidak menginginkan manusia itu miskin, tetapi kemiskinan itu terjadi karena kerakusan manusia itu dan karena manusia itu *masipaotootoan * satu dengan yang lain.
Sampai saat ini ketidakadilan itu masih merajalela, Salah satu contoh konkrit hal ini nampak dari diberlakukannya Keputusan Bersama Menteri. Hal ini menjadi  mempersulit terhadap pendirian rumah ibadah. Masih khotbah Bapak Ephorus, Dalam missi Yesus itu, Yesus telah memberikan apa yang kita butuhkan bukan apa yang kita inginkan. Kebutuhan dan keinginan tidaklah sama, yang kita inginkan belum tentu apa yang kita butuhkan.
Singkatnya, Bapak Ephorus dalam relevansi khotbahnya menekankan, bahwa dengan hadirnya tahun rahmat Tuhan di dalam Yesus, pelayanan diakonia kita adalah pelayanan yang menghadirkan tahun rahmat Tuhan.
Dalam kebaktian pembukaan diakonia HKI Daerah III Tobasa beberapa punguan koor juga turut mengisi acara, yaitu punguan koor dari HKI Res. Patane; Punguan Koor PA, PW, Punguan Zion, Immanuel dan punguan koor PW HKI Sigaol, Punguan Koor dari HKI Res Simpang Empat, dan HKI Res. Parparean.

2. Setelah kebaktian acara dilanjutkan dengan; Laporan Panitia Diakonia yang disampaikan oleh Pdt. D. Pasaribu, S.Th (Pdt HKI Resort Patane). Dalam laporannya, ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan diakonia HKI Daerah III Tobasa diikuti oleh 7 Resot wilayah pelayanan HKI Daerah III Tobasa yang berdomisili di 9 Kecamatan Kabupaten Tobasa (Kab. Tobasa terdiri dari 16 kecamatan). Ketua menyampaikan terima kasih kepada pemkab Tobasa yang telah memberi dukungan kepada kegiatan diakonia HKI Daerah III berupa 3,2 ton bibit jagung dari Dinas Pertanian, 1000 pokok bibit durian dari Dinas Kehutanan. Dan juga 1000 pokok bibit pohon ekaliptus tiadora dari PT. TPL Tbk. Selanjutnya ketua panitia melaporkan, beberapa kegiatan diakonia HKI Daerah III Tobasa yaitu; Doa pemberangkatan para Caleg, pembinaan penggembalaan, pelatihan organik terpadu dan ramah lingkungan, penanaman seribu pohon secara simbolis, dan pengobatan gratis.

3. Setelah laporan ketua Panitia, dilanjutkan dengan kata-kata sambutan yang disampaikan oleh Praeses HKI Daerah III Tobasa, Pdt. S. Br. Nainggolan, S.Th. Acara dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Bapak Bupati Tobasa. Bapak Bupati Tobasa menghimbau semua peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut agar berperan aktif dalam pembangunan kabupaten Tobasa.

4. Rangkaian acara kata sambutan dilanjutkan dengan doa pemberangkatan kepada para Caleg yang hadir pada kegiatan tersebut. Doa pemberangkatan Caleg dipimpin oleh Kadep Koinonia HKI yaitu Bapak Pdt. T.L. Hutagalung, M.Sc. Pada acara pemberangkatan Caleg ini, Bapak Ephorus HKI mangulosi setiap Caleg yang diberangkatkan sebagai dukungan kepada para Caleg yang berjuang untuk duduk di Legislatif Daerah tingkat II, I dan pusat. Setelah kata sambutan, dilaksanakan penanaman pohon secara simbolis oleh; Bapak Ephorus, Bupati Tobasa, Praeses, Ketua Panitia, mewakili Caleg yang hadir, dan mewakili warga jemaat.

5. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Pelaksanaan Tahun Diakonia HKI-2009 oleh Pdt. Happy Pakpahan (Sekretaris Eksekutif Pucuk Pimpinan). Kemudian dilanjutkan dengan acara pembekalan para pelayan HKI yang ada di HKI Daerah III Tobasa oleh amang Ephorus. Judul ceramah yang dibawakan oleh Bapak Ephorus adalah; "PANGGILAN DAN TANGGUNG JAWAB PELAYAN GEREJA." Para peserta pembinaan mengikuti sesi tersebut dengan antusias dan tertib. Bagi Parhaldo yang ingin membaca ceramah ini, dapat dipesan kepada panitia. Silakan hubungi no. HP 081 264 996 922, atau mengirim pesan ke email ini; dormenpasaribu@gmail.com.

6. Kegiatan Diakonia HKI Daerah III Tobasa juga mengadakan pembekalan kepada warga jemaat HKI di bidang pertanian organik yang berjudul "Pertanian Organik Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan" yang dibawakan oleh Bapak Pdt.Bahara Sihombing, S.Th. Bahan untuk pembinaan juga dapat dipesan kepada alamat di atas.
Dalam sesi ini, peserta dibekali dengan pembuatan pupuk organic dan juga memberi pemahaman kepada setiap peserta tentang dampak negatif dari pemakaian pupuk kimia.


Pada hari sabtu kegiatan dilanjutkan dengan pengobatan gratis. Pengobatan gratis ini tidak diikuti oleh warga jemaat HKI saja tetapi juga oleh warga HKBP dan denominasi lainnya. Dengan kata lain, pengobatan gratis ini terbuka terhadap masyarakat umum. Tim Dokter yang menangani pengobatan gratis ini adalah; dr. Raja Ivan Sinurat (warga HKI), dr. Parlindungan MT. Sitorus (Direktur RSU HKBP Balige dan juga ketua IDI Kab. Tobasa, dr. Ambarita, beserta 8 orang perawat. Jumlah warga yang mengikuti pengobatangratis ini adalah 125 orang.

Pengobatan gratis ini juga dilaksanakan kepada siswa-siswa SD Negeri Narumambing, yaitu SD yang berada di kompleks HKI Patane. Kepada siswa/i ini diberikan racun cacing oleh tim dokter.
Adapun Panitia Tahun Diakonia HKI Daerah III Tobasa yang mempersiapkan kegiatan diakonia HKI Daerah III Tobasa selama 2 bulan adalah sebagai berikut; Pelindung: Pucuk Pimpinan HKI, Bupati Toba Samosir; Penasehat/Penanggungjawab: Praeses Daerah III Toba Samosir, Pdt. S. Nainggolan, S.Th, Ka. Dep. Diakonia HKI; Ketua: Pdt. Dormen Pasaribu, S.Th; Sekretaris; Pdt. Hugo De Groot Nababan, S.Th, Bendahara: Cal. St. Janner Tambunan; Seksi-Seksi: Seksi Acara/ Kerohanian; Pdt. Riston Eirene Sihotang, S.Si (Kordinator), Cal. Pdt. Jumadi Pane, S.Th, Pdt. Sarobudi Bulolo, S.Th; Seksi Peralatan/ Tempat; T. Sibuea/ Lurah Porsea (Kordinator), P. Sinurat, Gr. M. Butarbutar; Seksi Konsumsi: Cal. Pdt. H. Br. Lbn tobing, S.Th (Kordinator), Ny. St. S. Manurung, R. Br. Doloksaribu, T. br. Silaban, PW HKI Patane; Seksi Humas/ Dokumentasi; St. H. Siagian (Kordinator), Gr. P. Munte; Seksi Medis:  dr. Raja Ivan Sinurat (Koordinator), dr. Parlindungan M.T. Sitorus (Ketua IDI Cabang Toba Samosir); Seksi Dana: Pdt. Hotman Togatorop, S.Th (Kordinator), Pdt. Herlina Gultom, S.Th, Pdt. Saidon Ambarita, S.Th, Drs. Hulman Sitorus (Kadis Pendidikan Tobasa), Liber Nainggolan (BNI Balige), Darlen Harianja (Kantor Bupati Tobasa), Drs. Juara Sitorus (Kepsek SMPN 1 Porsea), St. J. Napitupulu (RSUD Porsea), Gultom KPU, Arnold Simanjuntak (Kadis Perhubungan Tobasa), Wesly Sitorus (Anggota DPRD Tobasa), St. Drs. Bahtiar Simanjuntak (Bawasda Tobasa), St. Kapt. P. Siahaan, S. Tambunan (Bagum. Tobasa).

Akhir kata, atas nama Panitia, saya sebagai Ketua mengucapkan; Selamat Berdiakonia Bagi HKI yang telah dan akan dilaksanakan di semua aras pelayanan HKI.

Ketua Tahun Diakonia HKI Daerah III Tobasa
Pdt. Dormen Pasaribu, S.Th


PUCUK PIMPINAN HKI MEMIMPIN ACARA PANEN PERDANA KEBUN KELAPA SAWIT EFRAT-TELUK PANJI HKI



Pada hari Jumat, 24 April 2009, Kebun Kelapa Sawit Efrat HKI, yang terletak di Teluk Panji-Labuhan Batu mengadakan Panen Perdana. Hadir dalam Kegiatan Panen Perdana a.l Pdt. DR. B. Purba (Ephorus) & Ibu, Pdt. R. Simanjuntak, BD (Sekretaris Jenderal) & Ibu, Pdt. DR. Langsung Sitorus (Majelis Pusat), Pdt. Johanes Panjaitan, STh (Majelis Pusat), Pdt. Rahel Naomi Simarmata, MTh (Majelis Pusat), Pdt. Happy Pakpahan (Sekretaris Eksekutif Pucuk Pimpinan), Pdt. Edwin Simanullang, STh (Staff PP). Dari jajaran Pengelola Kebun Kelapa Sawit HKI hadir a.l Drs. T.H Sinaga (Pimpinan Kebun Kelapa Sawit GIHON-Tanjung Haloban dan EFRAT-Teluk Panji) & Ibu, Simanullang & Ibu, Alexander Sinaga, para Mandor dan karyawan kebun. Turut hadir unsur Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) yaitu St. Drs. J. Siregar.

Kegiatan Panen Perdana dimulai dengan acara Doa Bersama dan Pemetikan Buah oleh Pucuk Pimpinan, disusul Majelis Pusat. 

Kemudian berlanjut dengan acara Penyampaian Informasi Pengelolaan Kebun oleh Drs. T.H Sinaga yang berlangsung di Kantor Kebun Efrat. Dalam pemaparannya, Drs. T.H Sinaga menyampaikan kondisi dan situasi pengelolaan kebun Efrat yang luasnya 247 ha. Secara garis besar disampaikan ada beberapa tantangan yang menjadi kendala pengelolaan kebun yang notabene adalah lokasi gambut, a.l kerusakan jalan, curah hujan yg tidak menentu, sarana transportasi internal kebun, Hama/Penyakit tanaman (seperti kumbang tamduk dan ulat api), penatalayanan SDM Karyawan kebun. Untuk mengatasi hal diatas, ada beberapa hal yang telah dan sedang dilakukan, a.l perbaikan jalan, pembuatan parit dan beberapa unit perahu untuk mengitari kebun sebagai solusi transportasi alternatif pengelolaan kebun, penyediaan truk pengangkutan, memberikan obat-obat hama dan pupuk tepat guna, pembibitan dan penggantian pohon rusak, penambahan dan pembinaan SDM karyawan, penyediaan perumahan karyawan, dan pembinaan kerohanian karyawan. Lebih lanjut Drs. T.H Sinaga menyampaikan, melalui usaha-usaha diatas dan atas karunia TUHAN, segala tantangan dapat diminimalisir dan terantisipasi sehingga pada tanggal 24 April dapat terlaksana Panen Perdana dari sebagian pokok sawit yg ditanam. Dan kedepan, jika TUHAN berkenan, di lokasi Kebun Efrat direncanakan akan didirikan Sekolah bagi anak-anak karyawan dan masyarakat umum serta poliklinik kesehatan.

Setelah Acara penyampaian Informasi oleh Pimpinan Kebun, kemudian dilaksanakan Ibadah Pengucapan Syukur Pelaksanaan Panen Perdana yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kebun Efrat. Turut hadir dalam Ibadah seluruh Staff, Karyawan Kebun Efrat beserta keluarga. Dalam Khotbahnya, Pdt. Dr. B. Purba (Ephorus) menyampaikan bahwa bekerja di kebun Kelapa Sawit adalah salah satu bentuk pengabdian pelayanan. Karena itu setiap aktifitas harus diawali doa sehingga pekerjaan akan tetap dalam penyertaan TUHAN, sehingga hasil pekerjaan kita dapat menjadi berkat bukan hanya bagi karyawan melainkan bagi orang banyak, secara khusus bagi seluruh warga HKI. Disamping itu dibutuhkan kebersamaan dan kekeluargaan sehingga setiap karyawan dan pengelola kebun merasakan sukacita dalam lingkungan perkebunan sawit HKI. Acara kemudian dilanjutkan dengan makan bersama dan kunjungan lapangan melihat secara langsung area kebun sawit Efrat.
Kita doakan kiranya berkat TUHAN tetap menyertai pengelolaan kebun kelapa sawit EFRAT, sehingga Kebun Sawit ini tetap menjadi berkat dan mendukung pelayanan HKI secara luas. Salam diakonia.(HP)


Pucuk Pimpinan HKI Ramah Tamah Dan Makan Bersama dengan Cicit Nomensen


Pada Tanggal 17 April 2009, Pucuk Pimpinan HKI yaitu : Pdt Dr. B. Purba (Ephorus HKI) dan para Pimpinan Gereja di Pematang Siantar, berkesempatan untuk Ramah Tamah dan Makan bersama dengan dua orang cicit Pdt. Dr I.L Nomensen(Alm), Ephorus pertama HKBP dan sekaligus pendiri HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yaitu Maren Steden Nommensen dan Ruth Klingberg Nommensen di Rumah Pdt. Detlev Nonne, OKR em yang berdomisili di Jl. Pantai Timur Gg. Sapu Jagad No. 2 Pematang Siantar.
Acara makan bersama itu dipimpin oleh Doa makan yang dibawakan oleh Ephorus HKI dan setelah makan dilanjutkan dengan kata-kata sambutan: dari Dr. Sarmedi Purba, SPOG, Mewakili Wanita. Ibu L. Br. Silalahi (Istri dari Sekjend GKPS: Pdt Rumanja Purba). Pdt Pdt. Detlev Nonne, OKR em. Pdt. Nelson Siregar (HKBP) dan Ephorus HKI Pdt. Dr. B. Purba.
Suasana keakraban itu jelas terlihat dimana pada akhir acara cicit Nommensen Maren Steden Nommensen yang didaulat memberi sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan bahagia yang paling dalam selaku keturunan Nommensen. "Kami menyadari Nommensen tidak saja membawa penginjilan ke Tanah Batak tapi juga pelayanan sosial, kesehatan, ilmu pengetahuan, dan mengajari orang Batak berdagang serta meningkatkan pertanian," katanya dalam bahasa Jerman yang diterjemahkan oleh Pdt. Detlev Nonne, OKR em.
Mereka, lanjut Maren, selama berada di Indonesia telah mengikuti napak tilas perjalanan Nommensen sehingga mengetahui langsung bagaimana sejarah dan lika-liku perjuangan yang dilakukan kakeknya Nommensen saat menyusuri perkampungan-perkampungan di Tanah Batak. Kami menyaksikan bagaimana Nommensen bagaikan hidup. Saya yakin kakek kami Nommensen bahagia menyaksikan kemajuan yang dicapai orang Batak sekarang ini. Makanya kami berharap orang Batak harus menghidupkan semangat Nommensen untuk melayani umat manusia," kata Maren Steden Nomensen mengakhiri. (EJP).


Jemaat HKI Persiapan Bali

Dalam upaya memfasilitasi kerinduan warga jemaat HKI yang berdomisili di Bali, pada tanggal 20 Maret 2009 telah dilaksanakan Kebaktian Perdana sekaligus Penahbisan Penatua dan Pelantikan Majelis Jemaat.
Rencana Pendirian jemaat ini telah diperbincangkan sejak Sinode HKI ke 57 di Berastagi. Dengan semangat yang tinggi Ketua PA yang ketika itu juga menjadi Pimpinan Sidang Sinode (St. Ir. Marasal Hutasoit) mengusulkan agar Jemaat Bali menjadi salah satu prioritas pendirian jemaat. Selepas Sinode, telah dilakukan pertemuan dengan salah seorang warga HKI yang tinggal di Bali, yaitu Mahadi Harris Marpaung, ST yang merupakan anak mantan Guru Jemaat HKI Simodong - Resort Indrapura yang berkebetulan pulang menjenguk keluarga. Pada kesempatan itu telah diberikan seperangkat alat Ibadah (Agenda dan Alkitab) agar peribadahan dapat segera dimulai. Berhubung belum adanya pelayan, kegiatan ibadah belum dapat terlaksana hingga diadakannya perayaan Natal Keluarga yang acaranya dikirim oleh Kantor Pusat. Melihat kesulitan tersebut, Kantor Pusat meminta Pdt. I.H.P Sihombing yang bertugas melayani di Gresik untuk mengupayakan dan mengkoordinir anggota jemaat agar persekutuan jemaat dapat dilangsungkan.
Meskipun harus menghadapi tantangan, secara khusus dari pihak yang tidak menginginkan berdirinya jemaat HKI, secara resmi peribadahan jemaat HKI Bali telah dilaksanakan sejak 20 Maret 2009. Sementara ini tempat peribadahan adalah di GBKP Denpasar. Pada kesempatan itu telah ditahiskan 6 (enam) orang Sintua yang sekaligus dilantik menjadi Majelis Jemaat, yaitu: St. Remington Silalahi (Guru jemaat), St. Mahadi Harris Marpaung, ST (Sekretaris Jemaat), St. Jhon Sihar Lumbantobing (Bendahara Jemaat), St. Mangaratua Tarihoran, St. Haposan Sihombing, SH, St. Marulitua Situmorang, masing-masing sebagai anggota. Pucuk Pimpinan telah menugaskan Pdt.Ronald Sihombing, S.Th untuk melayani jemaat muda ini, yang hingga saat ini masih bekerja keras untuk mengurus ijin dari Depag dan PGI di Bali.
Dari laporan Pdt. Ronald Sihombing, masih banyak anggota warga jemaat HKI di Bali. Namun karena adanya tekanan dari Gereja-gereja tempat mereka sekarang bila keluar dari gereja tersebut, mereka belum siap untuk bergabung. Mari kita dukung dan doakan HKI Bali, kiranya segera dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi. Dan harap agar informasi tentang keberadaan HKI Bali di informasikan kepada keluarga kita di Bali.
Pdt. Ronald Sihombing, S.Th: 081397626253

Pengumuman

PENGUMUMAN PENERIMAAN STAFF KOMITE NASIONAL FEDERASI LUTHERAN SEDUNIA DI INDONESIA ( KN.LWF ).

National Committee - Lutheran World Federation In Indonesia A Communion Of Churches
Address : Jln. Bah Kora II, Gang Ramos No. 2 Marihat Lan Bow Pematang Siantar 21128. Indonesia.
Phone : 62-0622-420970.
Email :" knlwf@yahoo.com

 

Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah KN-LWF Indonesia tanggal 14 April 2009 di Wisma Tuluy, Pematang Siantar, ditetapkan tentang perlunya pengangkatan 2 (dua) orang staf KN-LWF Indonesia.
 
Beberapa hal yang berkaitan dengan rekruting Staff dimaksud.
  1. Staf diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pelaksana KN-LWF di Indonesia.
  2. Staf dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif KN-LWF Indonsia
  3. Staf diangkat dan ditetapkan dengan ikatan kerja selama 3 (tiga) Tahun dan dapat diperpanjang kembali atas pertimbangan BP- KN-LWF Indonesia.
  4. Apabila Sekretaris Eksekutif Nasional KN-LWF Indonesia menilai bahwa staf yang bersangkutan dipandang tidak berkemampuan lagi, ikatan kerjanya dapat ditinjau kembali dan dapat diputuskan sewaktu-waktu sebelum masa ikatan kerjanya berakhir, setelah mendapat persetujuan dari Badan Pelaksana KN-LWF.
  5. Penjaringan/pendaftaran calon dilakukan oleh gereja-gereja anggota KN-LWF Indonesia bulan Mei-Juni 2009.
  6. Tes and propert test dilakukan oleh panitia seleksi penerimaan bulan Juli 2009 dan 1 Agustus 2009 mulai melayani.
  7. Surat lamaran ditujukan ke alamat KN-LWF Indonesia selambat-lambatnya 30 Juni 2009.

II. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB STAF :

  1. Menyusun rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan kepada BP- KN-LWF Indonesia untuk mendapat persetujuan.
  2. Membuat laporan dan mengajukannya secara tertulis setiap 6 bulan sekali kepada BP KN-LWF Indonesia sebagai bahagian pertanggungjawaban pelaksanaan rencana kerja.
  3. Mempersiapkan Laporan Keuangan untuk diperiksa oleh Akuntan Public yang dihunjuk BP KN-LWF Indonesia.
  4. Melakukan Visitasi, Fasilitasi dan Pelatihan Diakonia kepada gereja anggota LWF Indonesia secara terjadwal.
  5. Mendorong Lembaga Diakonia gereja anggota LWF Indonesia untuk tanggap terhadap permasalahan sosial, ekonomi, politik, kesehatan dan lingkungan hidup.
  6. Memfasilitasi net-working antar Lembaga Diakonia gereja anggota LWF di Indonesia dan organisasi gereja lainnya seperti, DMD, DWS, ALS, ELCA, CDS, UHN.
  7. Dalam hal mengadakan kerjasama dengan pemerintah, badan maupun perseorangan di luar gereja Lutheran di Indonesia dalam hal pendanaan, harus mendapat persetujuan dari BP- KN- LWF di Indonesia.
  8. Membantu DMD, LWF di dalam melakukan proyek implementasi ke gereja-gereja KN-LWF di Indonesia.

III. REQUIREMENTS AND JOB QUALIFICATION

  1. Berpengalaman dalam bidang pengembangan Capacity Bilding dan PME (Planning Monitoring and Evaluation), sehingga mampu melakukan komunikasi timbal balik dengan DMD- LWF.
  2. Menguasai bahasa Iggris dengan baik (tulisan dan lisan).
  3. Mampu memberikan pelayanan yang berdaya guna kepada warga jemaat/gereja anggota KN-LWF Indonesia dalam bidang perencanaan, implementasi, laporan dan komunikasi.
  4. Pendidikan formal minimal Strata Satu (S1) dari semua jurusan.
  5. Umur maksimal 45 Tahun.
  6. Direkomendasikan oleh Pimpinan Gereja anggota KN-LWF Indonesia.
  7. Mampu menjalin komunikasi yang baik dengan badan diakonia gereja, anggota KN-LWF Indonesia dan badan Diakonia lainnya.
  8. Bersedia tinggal di P. Siantar.
  9. Warga jemaat yang aktif memiliki integritas yang baik, serta direkomendasikan oleh Pimpinan Gereja anggota KN-LWF Indonesia.

IV. SYARAT-SYARAT LAIN YANG PERLU DIPERLENGKAPI

  1. Surat permohonan yang ditulis sendiri.
  2. Daftar Riwayat Hidup dan pengalaman kerja.
  3. Fotocopy Izajah/sertificat.
  4. Pasphoto 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar.
  5. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Gereja

Pematang Siantar, 25 April 2009.


Sekretaris Eksekutif KN-LWF Indonesia
Pdt. H. Simangunsong, BD.


Bagi yang berminat agar menghubungi Pucuk Pimpinan di Kantor Pusat HKI c.q Sekretaris Eksekutif Pucuk Pimpinan HKI ( sekretaris_pp@hki-online.or.id ), untuk kemudian mengikuti prosedur penerimaan yang ditetapkan.