Oleh: Pdt. Langsung Sitorus
Bagian IX. Pokok-pokok Kepercayaan dan Pengajaran, dalam Konfessi Augsburg 1530, ttg. Baptisan :
- Di kalangan kami juga diajarkan bahwa baptisan itu penting dan anugerah diberi melalui itu.
- Anak-anakpun diharuskan dibaptiskan, karena dalam baptisan itu mereka diserahkan kepada Allah dan Allah berkenan. Atas dasar ini kami menolak kaum Anabaptis yang mengajarkan baptisan anak-anak tidak layak." (Bagian IX dari Pokok-pokok Kepercayaan dan Pengajaran, dalam Konfessi Augsburg 1530).
Dalam Hukum Siasat Gereja HKI yang ditetapkan tahun 1993 dan belum dikoreksi sampai sekarang, diaturkan sebagai berikut:
Pasal 6
Petunjuk Pelayanan Gereja
1. Baptisan Kudus
Baptisan kudus ialah salah satu tugas pelayanan sakramen di HKI yang dilaksanakan di gcreja atau di rumah oleh pendeta, sesuai dengan suruhan Tuhan Yesus Kristus Raja Gereja. Dalam pelaksanaan Baptisan Kudus, Gereja HKI membuat petunjuk sebagai berikut:
- a. Setiap oranghia wajib membawa anaknya untuk dibaptis.
- b. Baptisan Kudus dapat dijalankan setelah orangtua anak yang akanm dibaptis itu selesai menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat.
- c. Baptisan darurat dapat diberikan kepada anak yang sakit keras oleh Penatua atau Guru Temaat dengan cara tanpa penumpangan tangan. Setelah anak tersebut-sehat kembali, maka orangtua anak harus membawanya ke gereja untuk menerima berkat pembaptisan dari pendeta pada saat acara pembaptisan diadakan di jemaat tersebut.
- d. Bila pelayan gereja berhalangan atau tidak dapat dihubungi pada saat membutuhkan baptisan darurat, maka orangtua anak tersebut atau orangtua Kristen yang sedogma dengan HKI yang ada di tempat itu dapat melaksanakan pembaptisan darurat tersebut dalam Nama Allah Bapa, Anak-Nya Yesus Kristus dan Roh Kudus. Setelah anak sehat kembali, orangtua harus membawanya ke gereja untuk menerima berkat pembaptisan dari pendeta pada saat acara pembaptisan diadakan.
- e. Anak yang diadopsi dapat dibaptiskan setelah ada surat pernyataan dari keluarga yang mengadopsi, bahwa mereka benar-benar bertanggungjawab atas anak tersebut dan turut diwartakan di jemaat.
- f. Anak yang lahir dari keluarga yang tidak resmi, yaitu keluarga yang tidak diberkati oleh gereja, atau anak yang lahir di luar pernikahan tidak dapat dibaptiskan.
- g. Anak-anak hasil missi gereja atau hasil missi perorangan dapat dibaptiskan (Anak-anak hasil missi maksudnya adalah anak-anak orang yang belum menjadi Kristen).
- h. Anak yang lahir dari hasil marbagas roha-roha tidak dapat dibaptiskan. Anak tersebut dapat dibaptiskan setelah orangtuanya selesai menjalani hukuman dari siasat gereja.
- i. Gereja HKI dapat membaptiskan anak-anak dari orang Kristen lainnya yang sedogma dengan HKI setelah memenuhi persyaratan pembaptisan yang diaturkan jemaat.
- j. Huria Kristen Indonesia mengakui pembaptisan yang dilaksanakan oleh Gereja yang sedogma dengan HKI dan yang dilaksanakan Gereja Katolik.
- k. Baptisan Kudus bagi orang dewasa dapat dilaksanakan setelah menjalani masa pelajaran akan Firman Tuhan sesuai dengan yang diaturkan gereja.
- l. Bayi tabung yang bersumber dari ayah dan ibu sendiri yang resmi - diakui gereja, dan dikandung sendiri oleh ibunya, dapat dibaptiskan.
Lain dari anak (orang) yang tidak dipermasalahkan di sini, berarti dianggap lancar tanpa hambatan dapat menerima baptisan kudus, yaitu:
(1) Anak yang dilahirkan orangtuanya kandung melalui pernikahan resmi menurut peraturan gereja, dan yang menjadi ‘anggota jemaat yang bersangkutan, dan orangtuanya mau menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat.
(2) Anak adopsi (anak-angkat) (dengan pengadopsian menurut hukum yang berlaku) yang disertai surat keterangan bertanggungjawab dari orangtua-angkatnya yang adalah anggota jemaat yang bersangkutan.
(3) Anak tabung yang disertai surat keterangan dokter bahwa anak itu merupakan hasil pembuahan sperrna dan sel telor dari orangtua aslinya dan dikandung oleh ibu aslinya.
(4) Anak missi, yang dipangku gereja sebagai anaknya.
(5) Anak keluarga anggota gereja sedogma yang disertai surat keterangan dari gereja asal.
Orang dewasa yang ingin dibaptis dipandang sebagai orang yang sudah bertanggungjawab mengambil keputusan sendiri untuk dirinya sendiri, sehingga mau menjadi calon baptis yang akan dididik tentang ajaran kristiani sebelum dibaptis.
2. Beberapa butir dari HSG yang menghambat anak (orang) tertentu boleh dibaptis
- Anak yang orangtuanya lalai menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat.
- Anak adopsi yang tidak disertai surat pernyataan dari yang mengadopsi dan tidak diwartakan di jemaat,
- Anak yang lahir dari keluarga yang tidak resmi (tidak diberkati oleh gereja)
- Anak yang lahir di luar pernikahan
- Anak yang lahir dari marbagas roharoha
- Anak yang orangtuanya masih menjalani hukuman kena hukum siasat gereja
- Anak gereja lain yang tidak memenuhi persyaratan pembaptisan yang diaturkan jemaat
- Bayi tabung yang tidak bersumber dari ayah dan ibunya sendiri
- Bayi tabung yang tidak dikandung oleh ibunya sendiri.
- Orang dewasa yang tidak menjalani masa belajar firman TUHAN sesuai yang diaturkan oleh gereja.
Dari apa yang disinyalir di atas, ada semacam orang dewasa yang terhambat menerima baptisan oleh karena kelalaiannya sendiri, tetapi ada sembilan macam anak yang bisa terhambat terbaptis oleh karena merupakan korban kelalaian atau karena dosa orangtua atau kelalaian orang dewasa yang berada terdekat di sekitar anak tersebut. Apakah ketentuanketentuan ini sesuai dengan ajaran alkitabiah dan ajaran (dogma) HKI sebagai gereja lutheran yang mengikuti Konfessi Augsburg 1530? Solusi apa yang dapat disajikan HKI terhadap manusia yang menjadi korban perilaku orang lain ini, sehingga mereka dapat menjadi penerima anugerah Yesus Kristus dalam baptisan?
3. Ajaran Alkitabiah sebagai dasar memahami Baptisan secara benar, Baptisan anak dilakukan:
(1) karena diperintahkan Yesus Kristus: Mat 28:19-20: "Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, 28:20 dan ajarlah rnereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai karrtu senantiasa sampai kepada akhir zaman." Baptisan anakanak dilakukan karena mematuhi perintah ini, dan dalam apa yang sebut "semua bangsa" dan "mereka" dalam perintah "baptislah mereka" termasuk anak-anak, bukan hanya orang dewasa.
(2) karena baptisan merupakan salah satu cara pertama dan paling utama bagi gereja/orang Kristen untuk memenuhi perintah Yesus Kristus yang mengatakan: (16)..."Biarkanlah anakanak itu datang kepada-Ku, dan jangan kamu menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah. (17) Aku berkata kepadam : Sesungguhnya barang siapa tidak menyambut Kerajaan Allah seperti seorang anak kecil, ia tidak akan masuk ke dalamnya. (Lukas 18:16-17).
(3) karena anak-anak juga menjadi pemilik janji Allah, sewaktu orangtuanya dibaptis dalam nama Yesus Kristus untuk pengampunan dosanya dan menerima karunia Roh Kudus (bd. Kis.2:38-39).
(4) karena anak-anak (harus dinyatakan) turut mendapat apa yang ditawarkan Allah dalam baptisan, yaitu kelahiran dari air dan Roh dan pemeteraian anak itu telah masuk dalam Kerajaan Allah (bd. Yoh.3;5-6); pengampunan dosa (khususnya dosa asali), pembebasan dari kuasa maut dan setan, serta keselamatan (bd. Markus 16:16: "Siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya akan dihukum."
(5) karena anak-anak juga memiliki iman (bd. Mat.18:2-6: 2 Maka Yesus memanggil seorang anak kecil dan menempatkannya di tengah-tengah mereka 3 lalu berkata: "Aku berkata kepadamu, sesungguhnya jika kamu tidak bertobat dan menjadi seperti anak kecil ini, kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga. 4 Sedangkan barangsiapa merendahkan diri dan menjadi seperti anak kecil ini, dialah yang terbesar dalam Kerajaan Sorga. 5 Dan barangsiapa menyambut seorang anak seperti ini dalam nama-Ku, ia menyambut Aku." "Tetapi barangsiapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil ini yang percaya kepada-Ku, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia ditenggelamkan ke dalam laut."
Ajaran alkitabiah ini tidak berbicara tentang mana anak yang boleh dibaptis dan mana anak yang tidak boleh dibaptis.
4. Ajaran Martin Luther tentang baptisan anak-anak
Ada tiga hal yang sangat perlu diperhatikan sehubungan dengan baptisan anak-anak, antara lain:
- Menurut M Luther, "Dari apa yang dilakukan Kristus cukup jelas bahwa baptisan anakanak berkenan kepada-Nya. Sebab, Allah membuat banyak orang yang tadinya dibaptis sebagai anak-anak menjadi orang kudus dan memberi mereka Roh Kudus.... Nah, andai kata Allah tidak setuju dengan baptisan anak-anak, tentu
la tidak akan memberi mereka Roh Kudus - atau bahkan sebagian saja dari diri-Nya." (KB. ML., BPK GM, 2007, hl.195f). Baptisan itu, menurut Luther bergantung kepada firman Allah, "bukanlah apakah orang yang dibaptis itu percaya atau tidak. Kalaupun ia tidak percaya, itu tidak membuat Baptisan itu salah. Semuanya bergantung pada firman dan perintah Allah"...."Baptisan tidak lain daripada air dan firman Allah yang dipadukan menjadi satu. Dengan kata lain, bila firman itu ada bersama air, maka baptisan pun sudah sah, sekalipun tidak disertai dengan iman. Sebab, imanku tidak membuat baptisan itu seperti apa adanya, melainkan menerimanya. Baptisan tidak menjadi salah kendatipun diterima atau digunakan dengan cara yang salah. Terutama sekali, seperti yang kita katakan, Baptisan tidak terikat dengan iman kita, melainkan dengan firman itu." (ibid. h. 197). - Menurut Martin Luther, anak-anak dibaptis karena perintah Allah. Sehubungan dengan itu dia katakan: "..., sekalipun anak-anak tidak percaya - kenyataannya tidak demikian, seperti yang telah kita tunjukkan - baptisan mereka tetap sah, dan tak seorangpun boleh membaptis mereka kembali." "... bila kita membaptis anak-anak. Kita membawa anak itu dan menganggap serta berharap bahwa ia percaya. Kita meminta agar Allah memberi iman kepadanya. Namun, kita membaptisnya bukan karena imannya, melainkan hanya karena Allah telah menyuruh kita membaptis." (ibid, h.198).
- Baptisan tetap sah kendatipun disalahgunakan. Menurut Martin Luther lebih baik berpendapat sebagai berikut: "Baptisan sungguh berarti dan benar, justru karena Baptisan itu diterima dengan cara yang salah. Sebab andaikata Baptisan tidak benar dengan sendirinya, tak seorang pun dapat menyalahgunakan atau berdosa terhadapnya.... Emas tetaplah emas, kendatipun seorang pelacur mengenakannya dalam dosa dan aib." (ibid, h.199)
- Kesimpulan Martin Luther: "Baptisan senantiasa benar dan berlaku sepenuhnya, kalaupun seseorang dibaptis dan tidak mempunyai iman yang benar. Sebab, firman dan perintah-perintah Allah tidak dapat diganti atau diubah oleh manusia (ibid, hl.199).
Berdasarkan ajaran Martin Luther ini, dapat dikatakan, ‘bahwa tidak seorang pun anak harus ditolak untuk dibaptis oleh gereja lutheran. Menolak membaptis salah seorang anak, berarti tidak mematuhi perintah Yesus Kristus yang mengatakan: "Baptislah mereka!"
5. Ajaran para dogamtiker masa kini
R. Soedarmo dalam kitabnya Ikhtisar Dogmatika (BPK GM, cet.5. 1985, h.189-190), dan Harun Hadiwijoho dalam kitabnya Iman Kristen, BPK GM 1984, h.450-452 menguraikan tentang Baptisan anak. Dua ahli domatik ini tidak membicarakan apakah ada anak yang harus ditolak untuk dibaptis. Bagi mereka, oleh karena anak merupakan pewaris janji Allah, maka anak-anak harus dibaptiskan. Baptisan anak adalah sejajar dengan sunat bagi anak-anak Israel. Sunat dan baptisan merupakan tanda dan meterai masuk dalam perjanjian Allah kepada umat-Nya. Menurut beliau, baptisan kudus adalah tanda dan meterai daripada anugerah Allah yang diberikan dalam baptisan kudus itu. Sakramen Baptisan kudus kepada anak harus ditopang dengan iman orang tua anak tersebut. Dua tokoh ini yakin bahwa seorang anak belum memiliki iman. Mereka berbeda dengan Martin Luther.
6. Menyimak penolakan HKI terhadap 9 macam anak untuk dibaptis
Ada dua alasan yang dapat disimak dari HSG HKI itu, mengapa ada anak-anak yang ditolak dibaptiskan di HKI, yaitu:
(1) alasan administrasi,
(2) alasan karena runtut dosa orangtuanya.
Ad. (1) Alasan karena administrasi:
- Kalau orangtua si anak lalai menjalani masa pendidikan yang diaturkan jemaat, maka baptisan kepada si anak tidak dapat dijalankan. Sebenarnya yang sebaiknya dikatakan di sini, bukan anak itu tidak akan dibaptiskan, melainkan waktu pembaptisan anak itu ditunda hingga ke waktu yang ditentukan kemudian.
- Anak adopsi yang tidak dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang mengadopsi dan tidak diwartakan di jemaat, lebih baik dikatakan bahwa dia akan tertunda dibaptiskan sampai administrasi yang dibutuhkan itu dipenuhi, bukan menjadi batal dibaptiskan.
- Anak dari anggota gereja lain yang tidak disertai surat keterangan dari gereja asal, juga akan tertunda dibaptiskan sampai syarat administrasi itu dipenuhi.
- Hukuman terhadap anak hasil bayi tabung yang tidak berasal dari orangtua kandung dan tidak dikandung ibunya sendiri, juga dapat dikategorikan sebagai alasan administrasi, yang kalau dipaksakan, bisa mengajak orang ‘berdusta’, dan kalau dapat dikategorikan sebagai ‘anak adopsi’ sejak dari kandungan, maka surat keterangan dokter yang dibutuhkan, dan surat pernyataan bertanggungjawab oleh pengadopsi.
Sungguh menggelikan, apabila ada anak-anak yang tertunda dibaptiskan, hanya karena alasan administrasi. Agar gereja tidak jatuh ke dalam dosa "menolak suruhan Yesus Kristus: ‘membaptis mereka’, gereja harus bekerja keras
menolong keluarga-keluarga yang bersangkutan memenuhi administrasi tersebut. Kalau administrasi sedemikian membuat gereja menjadi ‘berdosa’, lebih baik syarat-syarat administrasi sedemikian dihapuskan.
Ad (2) Alasan karena runtut dosa orangtua anak yang bersangkutan
Anak yang dikatakan tidak dapat dibaptiskan adalah:
- anak yang lahir dari keluarga yang tidak resmi (yang tidak diberkati oleh gereja)
- anak yang lahir di luar pemikahan
- anak yang lahir dari marbagas roharoha
- anak yang orangtuanya masih menjalani hukuman kena hukum siasat gereja (karena marbagas roharoha)
Pada dasarnya, si anak yang ditolak untuk dibaptis ini adalah anak yang menjadi korban daripada dosa karena pelanggaran orangtuanya terhadap petunjuk pemberkatan perkawinan yang diaturkan oleh HKI, atau karena dosa seksual yang dilakukan oleh orangtuanya, bukan karena dosa anak itu sendiri. Dalam kasus seperti ini, HKI harus waspada, agar tidak menghukum orang yang tidak bersalah, dan membiarkan dosa orang yang berdosa. HKI harus berusaha dengan cerdas, agar membaptiskan seorang anak yang orangtuanya berdosa dan masih menjalani hukuman kena HSG, bukan merupakan pembiaran dosa orangtua anak itu merajalela. Kalau ‘pengampunan dosa’ masih belum (tidak) mungkin dilakukan kepada orangtua yang berdosa, maka ketidakmungkinan itu harus diusahakan agar tidak menghambat seorang anak tidak dibaptiskan.
7. Kewajiban gereja untuk tidak menghukum anak yang orangtuanya berdosa
Ada tiga ayat Alkitab yang harus direnungkan sehubungan dengan kewajiban ini.
- Kel 20:5b "Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan Bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku". (// U1.5:9b). Berdasarkan ayat ini, gereja sering menempatkan dirinya sebagai alat TUHAN untuk menyatakan ‘pembalasan’ itu. Wewenang itu sering diperkuat dengan mengutip Mat. 16:19 dan Mat. 18:18
Mat. 16:19 Kepadamu akan Kuberikan kunci Kerajaan Sorga. Apa yang kauikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kaulepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga."
Mat. 18:18 Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.
Sangat disayangkan, kuasa ini dijalankan untuk menghukum (termasuk menghukum orang yang tidak ikut melakukan kesalahan), dan tidak untuk mengampuni, maupun menyatakan keselamatan bagi orang yang tidak ikut dalam dosa orangtuanya (yakni anak yang dilahirkan orangtua yang marbagas roharoha). Perlu ditafsir ulang apa yang dimaksud dengan ‘membalaskan’ (paqad) dalam Kel.20:5b dan U1.5:9b itu. Ada 9 arti paqad, yaitu: I. to visit (mengunjungi), go or to came to see (pergi atau datang untuk melihat); II. to examine (menguji), prove (membuktikan); III. to visit (mengunjungi), punish (menghukum); IV, to- review (meninjau), muster (mengumpulkan), number (menomori); V. to miss (menghilangkan); VI. to look after (memperhatikan), to take care of (mempedulikan kembali); VII. to set over (mengkenakan), appoint (mengangkat); VIII. to charge with (memuati); enjoin upon (menyuruhkan pada); IX. to deposit (menumpukkan), lay up (meletakkan). Arti-arti ini menyingkapkan, bahwa bisa saja keturunan orang yang membenci TUHAN itu melakukan dosa yang sama seperti dilakukan ayahnya, sehingga dia pada gilirannya akan dihukum oleh TUHAN juga. Tidak tepat apabila gereja menjadi alat TUHAN untuk membalaskan dosa bapa terhadap keturunannya, sebab pembalasan ada di tangan TUHAN sendiri. - Melalui nabi-Nya, Yeremia dan Yehezkiel, TUHAN menegaskan bahwa seorang anak tidak dihukum oleh karena dosa ayahnya.
Yeremia 31:29 Pada waktu itu orang tidak akan berkata lagi: Ayah-ayah makan buah mentah, dan gigi anak-anaknya menjadi ngilu, 31:30 melainkan: Setiap orang akan mati karena kesalahannya sendiri; setiap manusia yang makan buah mentah, giginya sendiri menjadi ngilu.
Yehezkiel 18:1. Maka datanglah firman TUl-I•AN kepadaku: 18:2 "Ada apa dengan kamu, sehingga kamu mengucapkan kata sindiran ini di tanah Israel: Ayah-ayah makan buah mentah dan gigi anak-anaknya menjadi ngilu? 18:3 Demi Aku yang hidup, demikianlah firman Tuhan ALLAH, kamu tidak akan mengucapkan kata sindiran irri lagi di Israel. 18:4 Sungguh, semua jiwa Aku punya! Baik jiwa ayah maupun jiwa anak Aku punya! Dan orang yang berbuat dosa, itu yang harus mati
Bertitik tolak dari ajaran ini, maka seorang anak yang dilahirkan oleh sepasang orangtua yang berdosa, tidak pantas dijatuhi hukuman berupa ditolak untuk dibaptis, melainkan kepadanya harus dinyatakan anugerah TUHAN yang luar biasa. - Yesus dengan tegas mengatakan, agar anak-anak dibiarkan datang kepada-Nya, dan jangan menghalang-halangi mereka datang kepada-Nya, sebab orang-orang seperti itulah yang empunya Kerajaan Sorga.
Bersambung ke edisi berikut.